banner 1028x90

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik Polres Siemeulu

Foto: Tim Ombudsman RI melakukan evaluasi standar pelayanan publik pada Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Satlantas, dan Satintelkam

Beritamerdekacomline.com, Sinabang –Tim Ombudsman RI melakukan evaluasi standar pelayanan publik pada Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Satlantas, dan Satintelkam. Kedatangan Kepala Ombudsman RI Aceh langsung disambut dan diterima oleh Kapolres Siemeulu, AKBP Panji Santoso, yang baru bertugas di Siemeulu dua minggu lalu.

“Kami datang untuk memeriksa apakah unit-unit ini sudah memenuhi standar pelayanan yang diperintahkan oleh UU Pelayanan Publik atau belum,” ujar Dr Taqwaddin. Kamis (19/8/2021)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengharapkan agar semua unit layanan harus mencantumkan standar pelayanan. Hal ini penting agar bisa menjadi indikator atau tolok ukur bagus tidaknya suatu pelayanan. Sehingga dengan adanya standar pelayanan ini masyarakat bisa mendapatkan kepastian haknya atas pelaksanaan publik, baik standar persyaratan, standar prosedur, standar waktu, standar biaya, maupun standar lainnya.

“Diharapkan dengan adanya standar ini akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dr Taqwaddin yang juga Akademisi USK.

Semakin berkualitasnya pelayanan maka akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat, yang pada akhirnya semakin mengoptimalkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Ini sasaran yang diharapkan. Jadi, untuk mewujudkan peningkatan kepercayaan publik maka harus dimulai dengan penerapan standar pelayanan publik di semua jajaran pemerintahan, termasuk di Polres Simeulu.

Hasil pengawasan oleh Tim Ombudsman tadi sudah langsung disampaikan kepada Kapolres guna dilakukan koreksi standar pelayanan. Misalnya, pembenahan SPKT agar masyarakat yang dilayani menjadi lebih nyaman dan mendekatkan hubungan antara warga dengan anggota kepolisian.

AKBP Panji Santoso, langsung menyatakan “siap” menyahuti saran Kaper Ombudsman RI Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh sekaligus juga berkenan meresmikan beroperasinya Gerai Vaksin Presisi Keliling, Polres Siemeulu.

“Terkait acara launching ini, saya beri apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolres yang telah proaktif dan progresif memajukan program vaksinasi di Simeulue, yang bagian kecil dari pelosok Nusantara Indonesia”.

Perlu saya sampaikan bahwa adalah kewajiban Pemerintah untuk melindungi rakyat. Vaksin adalah salah satu upaya melindungi rakyat agar tercegah dari serangan virus Corona. Dengan proaktif dan progresif melakukan kegiatan vaksin secara keliling ke seluruh kecamatan atau seluruh Polsek ini berarti Polres Siemeulu telah melaksanakan kewajiban perintah konstitusi.

Terkait hal ini, saya juga berharap kepada warga Siemeulu agar bersedia divaksin secara tulus dan ikhlas karena vaksin ini adalah hakrakyat. (zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics