Bengkulu, Berita Merdeka Online – Opsen pajak merupakan tambahan pungutan yang dikenakan di atas pajak pusat tertentu, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah. Skema ini menjadi strategi fiskal yang mendorong kemandirian keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Istilah “opsen” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti “tambahan”. Dalam perpajakan, opsen memungkinkan daerah memperoleh bagian lebih dari pajak yang dipungut pemerintah pusat, melalui sistem pembagian yang lebih adil dan terarah.
Pajak yang Dikenai Opsen
Dua jenis pajak pusat yang umum dikenakan opsen adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Contohnya, bila seseorang membayar PKB sebesar Rp1.500.000 dan daerah menetapkan opsen 10%, maka terdapat tambahan sebesar Rp150.000. Uang tambahan ini masuk langsung ke kas pemerintah kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Landasan Hukum
Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini memperkuat wewenang daerah dalam menggali potensi penerimaan tanpa perlu membuat jenis pajak baru.
Hal ini penting terutama bagi daerah yang tidak memiliki kekayaan alam atau industri besar, sehingga dapat tetap memperoleh dana untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Simulasi Perhitungan Opsen
Sebagai ilustrasi, jika warga memiliki kewajiban membayar PKB sebesar Rp2.000.000 dan dikenai opsen 10%, maka:
- Opsen yang dibayarkan: 10% × Rp2.000.000 = Rp200.000
- Total pembayaran: Rp2.200.000
- Distribusi: Rp2.000.000 ke provinsi, Rp200.000 ke kabupaten/kota
Contoh Penerapan: Kabupaten Tunas Raya
Kabupaten Tunas Raya menerapkan opsen 10% atas PKB. Hasil tambahan ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan seperti:
- Perbaikan infrastruktur jalan desa
- Pemasangan lampu penerangan jalan
- Peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal
Dengan adanya opsen, daerah seperti Tunas Raya tidak harus bergantung sepenuhnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.
Fungsi dan Manfaat Opsen
Fungsi >>>>>>>>>>>>>>Penjelasan
Tambahan Pungutan >>>>>Menambah jumlah pajak yang dipungut dari wajib pajak
Sumber Pendapatan >>>> >Memberikan dana tambahan bagi kas daerah
Pemerataan Fiskal >>>>>Membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah
Peningkatan Pelayanan >>>Dana opsen digunakan untuk pembangunan publik
Opsen pajak adalah bentuk inovasi kebijakan fiskal yang adil dan efektif. Dengan memanfaatkan opsen, daerah memiliki instrumen baru untuk mengelola keuangan, meningkatkan layanan, dan mempercepat pembangunan tanpa membebani masyarakat dengan jenis pajak baru. (Red)