banner 1028x90
ACEH  

Para Kades Penerima PKH di Kabupaten Pidie di tahun 2020 Segera Akan di Blokir Dari Penerima

Pidie, BMonline – Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak hanya menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Apakah itu Program Keluarga Harapan? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Tidak terkecuali pada beberapa Kades dalam kabupaten Pidie. Menjadi penerima PKH bahkan sebelum mereka menjadi kepada desa. Yang sangat mengherankan, setelah mereka menjadi kepala desa, malah bersikeras untuk tidak mau mengundurkan diri sebagai penerima manfaat ini. Dan masih menjadi penerima aktif PKH, bersikeras untuk mempertahakan.

Ada sebagian kepala desa lainnya, malah lebih memilih untuk lebih mengundurkan diri sebagai kepala desa, dari pada harus mengundurkan diri dari penerima manfaat PKH itu sendiri.

Selain warga mampu yang masih menerima PKH, ternyata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin juga bisa mengancam aparat desa dan pendamping PKH. Ancaman ini bisa diterapkan apabila aparat desa dan pendamping benar-benar terlibat dalam pemalsuan verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKH.

Nazar ketua Forum Kesyik Kabupaten Pidie, didampingi beberapa kesyik dalam kawasan kecamatan Pidie kepada media ini mengatakan “banyak kesyik yang menerima PKH, kami akan datangi bupati dan dinas sosial. Supaya kami tidak di hilangkan dari PKH, tidak semua kesyik hidupnya mampu.” ujarnya. Kamis (6/6/2020).

Menurut pantauan dilapangan, kebanyakan kepala desa yang menerima PKH memiliki rumah yang sangat layak huni bahkan bisa dikatagorikan menengah keatas. Bukan yang layak menerima bantuan seperti ini. Bahkan ada juga yang mempunyai kendaraan bermotor seperti mobil, Mempunyai sawah pribadi yang luas, tapi bisa mendapatkan bantuan PKH tersebut, ada apa sebenarnya didalam bantuan PKH ini.

Adakah permainan antara pendamping PKH dengan para kepala Desa yang menerima PKH ?

Menurut salah satu Pendamping PKH yang bertugas di Kecamatan Kembang Tanjung Zahara S.E. mengatakan “untuk para kades di Kembang Tanjung yang menerima PKH sudah kami lakukan pemblokiran melalui aplikasi, maka sangat mudah untuk melakukan menghapusan nama penerima PKH via aplikasi, saat ini kades di wilayah Kembang Tanjung yang tercatat penerima PKH di tahun 2020 ini sudah kami blokir.” Kata Zahara.

Ditempat terpisah, Nouval Selaku salah satu kordinator PKH di Kabupaten Pidie, kepada media ini menjelaskan “untuk aparatur desa yang menjabat sebagai kepala desa, mulai dari tahun 2020 tidak dibolehkan lagi menerima PKH, sebab semua kades itu termasuk aparatur negara yang digaji oleh Pemerintah, tidak terkecuali untuk semua kades yang tercatat sebagai penerima PKH yang sudah bertahun-tahun, maka semua kades peserta penerima PKH ditahun 2020 ini, akan kita lakukan pemblokiran.” Ujar nya.

Tidak adanya kesadaran dalam perspektif sosial ini membuat penyaluran bantuan PKH sangat tidak tepat sasaran. Pasalnya yang berhak menerima dana PKH sama sekali tidak menerima, bahkan yang memliki kehidupan mampulah yang menerima dana PKH. Ada apa gerangan dengan data penerima PKH ini ? Apakah data penerima di rekap memakai sistim Lotre ? Atau besifat adanya orang dalam verifikasi data penerima?

warga yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu begitu juga untuk para kepala desa penerima PKH, seharusnya memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri dengan cara membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH.(73F)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics