banner 1028x90

Pembangunan Rabat Beton tahap II Tahun 2020 di Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Diduga Tidak Sesuai Anggaran

Majalengka, Beritamerdekaonline.comPemerintah Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Program Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2020, Tahap ke II. Dalam aitem pekerjaan ini, salah satunya Pembangunan Jalan Rabat Beton. Menurut Sumber dari Masyarakat bahwa pekerjaan tersebut hasilnya tidak memuaskan, itu terbukti dengan jangka waktu kurang dari 7 bulan kondisinya jalan tersebut sudah banyak yang rusak, Padahal jalan tersebut tidak dilalui kendaraan Berat (Roda Empat) diantaranya Mobil.

“Dari Hasil Investigasi dari beberapa awak media di lapangan dan juga dilengkapi Data dan Photo. Di duga Pengerjaan Jalan Rabat Beton tersebut tidak sesuai RAB, atau Spesifikasi Tekhnis yang sudah ditetapkan Standar oleh PU. Dari mulai bahan material sehingga ada Dugaan mengurangi Kualitas Hasil Pekerjaan, Sehingga terindikasi merugikan Keuangan Negara, sebagai mana telah dituangkan dalam UU Anti Korupsi.

Maka adanya Dugaan unsur Korupsi, ini diperkuat dengan dan oleh keterangan dari beberapa sumber yg bisa dipercaya. “Bahwa menurut sepengetahuannya Anggaran Dana Desa Tahun 2020 Tahap ke ii yang di keluarkan untuk pengerjaan Rabat Beton tersebut kisaran 33 Juta Rupiah, namun heran Pekerjaan Rabat Beton tersebut baru saja selesai sudah banyak yang Rusak dan apabila di korek pake tanganpun ada sebagian yang gampang ngelupas ” Jelas beberapa nara Sumber, (30-03-2021)

Kepala Desa Dawuan “Abdul Rohiman Baihaqi, Sebagai Penjabat Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab pada semuah Program Pembangunan yang dilaksanakan di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka yang Anggarannya Bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Tahap ke II, Dimana sebagai pemegang amanah dari pada Undang-Undang Desa, bahwa pembangunan yang di laksanakan harus Epektif, Efesiensi, Ekonons, AkunTable,Tranfarans, dan Berkeadilan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Beberapa dari Awak Media mendatangi Desa Dawuan dengan tujuan untuk melakukan Konpirmasi dengan Kepala Desa Dawuan,” Abdul Rohiman Baihaqi, menerima beberapa Awak Media menemuinya dengan syarat beberapa orang perwakilannya saja. Kepala Desa Abdul Rahiman didampingi Sekertaris Desa, Eka Sutrisna. ST, dan Kasi Ekbang. Endi Suhendi. Lajut, Kepala Desa Abdul Rohiman menjelaskan, Bahwa pekerjaan Rabat Beton tersebut sudah sesuai RAB. ungkapnya

“Pelaksanaan Rabat Beton tersebut mengunakan anggaran sebesar Rp 33.435.000, dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Tahap Ke II, Kami telah melaksanakan Sesuai dengan Aturan. ” Kepala Desa, Abdul Rahiman ucapnya dan Ditambah dengan keterangan Kasi Ekbang, Endi Suhendi, Bahwa memang Rabat Beton cepat rusak, karena belum layak di gunakan sudah sering di lewati kendaraan, “Baru saja selesai dua minggu Rabat Beton tersebut, belum kering sudah banyak Masyarakat yang melewati kelokasi Jalan Rabat Beton tersebut. Karena mungkin mereka takut Operasi / Razia Polisi jadi mereka memakai jalan pintas Melalui Jalan Rabat Beton tersebut. Akibatnya Rabat Beton tersebut cepat Rusak seperti sekarang ini. Sedangkan Dalam pengerjaannya yang Saya dilapangan memakai Komposisi Adonan. 10 pengki pasir, 15 pengki Batu split, dan 1 Sak Semen. Di aduk dengan alat mesin Molen. “tutur Ekbang.

Dan anehnya semuah keterangan dari Ekbang di Tepis oleh Sekertaris Desa ( SekDes) Eka Sutrisna. ST, ” Bahwa pihaknya memakai sistim tidak sama dengan yang diterangkan Ekbang. Menurut Sekdes “Sebenarnya kami memakai komposisi Adonan adukan Cor, tidak sama Pak Ekban ucapnya sekdes, Melainkan Sesuai dengan Aturan, namun Saya akui Jarang ke Lokasi Rabat Beton tersebut karena yang mengurus sudah ada Pak Ekbang, “jelas Sekdes

Terkait Dana Desa adalah Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Tranmigrasi ( Kemendes PDTT ) selalu meberi arahan Pasalnya Besar Kecilnya Pengalokasian Dana Desa bagi setiap Desa harus di Kelola secara Baik, dan dapat di pertanggung jabakan secara benar, Sebab Bila mengacu kepada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, Maka Penelolaan Keuangan Desa. Menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Maka pengelola Keuangan Desa harus berhati-hati Transfaran dan Akun table, untuk mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik di Desa, Hal ini harus dilaksanakan agar tidak Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. ( Bmo. N. Agung .M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics