×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Pemkab Bengkulu Utara Diduga Labrak Permenkes, Terkait Jabatan Kepala Puskesmas

Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara
Kantor Dinas Kesehatan BU, menjadi sorotan kasus Kepala Puskesmas

Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Jabatan lima kepala Puskesmas di Kecamatan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang dijabat saat ini diduga tidak sesuai dengan persyaratan untuk menjadi Kepala Puskesmas, hal ini berdasarkan Permenkes RI.

NS. Anik Khasyanti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Welson Hendri dicercar terkait jabatan lima Kepala Puskesman di Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara yang menjabat dan diduga belum memenuhi persyaratan seperti disampaikan dalam Permenkes, Sekdis mengatakan sejauh itu dirinya belum mengetahui terkait persoalan itu, karna jabatan saya di Dinas Kesehatan baru, baru menjabat di akhir 2024. Ujarnya kembali, pada Rabu (7/5/2025)

“Dan terkait hal tersebut sebaiknya untuk lebih jelas bisa di tanyakan langsung dengan Kepala Dinas, begitu sebaliknya juga saya akan sampaikan pesan konfirmasi tersebut. Lanjut, masih disampaikan Welson Hendri Sekdis Dinkes BU mengatakan saat ini saya belum bisa menjawab dan memang baru mengetahui, jika memang demikian saya akan pelajari terlebih dahulu apakah menyalahi atau sebaliknya, juga selanjutnya akan saya cek, begitu jelasnya kembali.”

Baca Juga:

Rumdin Sekda Bengkulu Utara Terbengkalai dan Sepi

Data dihimpun dan diperoleh media ini Kepala Puskesmas di Bengkulu Utara yang menjabat saat ini, diduga belum pernah sama sekali mengikuti pelatihan Menejemen Puskesmas (MP), belum pernah di perkerjakan/bekerja di Puskesmas, tidak funsional, pangkat baru 3 A serta dari bidan desa/belum pernah di PKM (induk)” Ujar M Asn di lingkungan Pemkab BU yang namanya tidak ingin dikutip media ini, pada Selasa 6 Mei 2025.

“Tentu kriteria jabatan ini harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.”

Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara
Kantor Dinas Kesehatan BU, menjadi sorotan kasus Kepala Puskesmas

Adapun persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana yang tercantum pada Permenkes RI No 19 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 55 :

Ayat (2). Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas harus memenuhi persyaratan :
a. berstatus sebagai ASN
b. memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma empat).
c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun.
d. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun.
e. memiliki kemampuan manajemen di bidang
kesehatan masyarakat; dan
f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

Ayat (3). Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah d-3 (diploma tiga).

Baca Juga:

“Disetujui TAPD, Pembayaran Uang Honor di Sekretariat Pemkab dan OPD Bengkulu Utara Jadi Temuan BPK”

Jika melihat, lanjut sumber M menyampaikan sebaliknya jika seperti ini Pemkab BU diduga janggal dan secara sengaja telah melabrak salah satu diantaranya Pasal 55 ayat (2) Permenkes dengan melantik (mengangkat-red) 5 Kepala Puskesmas di BU yang belum memiliki persyaratan sesuai Permenkes tersebut.

Seperti diketahui tidak memiliki sertifikat MP karena belum pernah mengikuti pelatihan dimaksud huruf (f) Permenkes Pasal 55 ayat 2 adalah “telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas (MP)”. Kemudian lainya, kepala puskesmas merupakan seorang tenaga kesehatan untuk menduduki jabatan tersebut pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 tahun, masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat. Tutup M. (Yaap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *