×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Pemkab Brebes Temukan 60 Kendaraan Dinas Tanpa Dokumen, Siap Dilelang Demi Tertib Aset

Bupati Brebes memimpin langsung apel besar kendaraan dinas dilingkungan Pemkab

BREBES, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar apel kendaraan dinas yang diikuti sebanyak 288 unit dari total 426 kendaraan operasional milik 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes ini dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs. Edi Kusmartono, M.Si.

Dalam apel tersebut, Pemkab Brebes menemukan sebanyak 60 unit kendaraan dinas tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Temuan ini menjadi sorotan karena kendaraan dinas seharusnya dikelola secara tertib dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset negara.

Bupati Paramitha menegaskan bahwa apel kendaraan ini merupakan upaya awal untuk menata ulang dan menertibkan pengelolaan aset daerah.

Ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan kendaraan dinas yang dibeli dengan anggaran negara.

“Kendaraan dinas adalah milik negara yang dibeli dari uang rakyat. Maka pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Kami akan menindaklanjuti kendaraan tanpa dokumen untuk dilelang demi efisiensi dan pembaruan sistem,” ujarnya.

Adapun rincian kendaraan tanpa dokumen tersebar di beberapa OPD, di antaranya 12 unit berada di Dinas Kesehatan, 1 unit di BPBD, dan sisanya di beberapa instansi lainnya.

Pemkab Brebes Apel kendaraan dinas, ditemukan fakta 60 Kendaraan Dinas tidak memiliki BPKB dan STNK

Bupati juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas dan pelayanan masyarakat.

“Kami ingin menciptakan sistem birokrasi yang bersih dan melayani. Penggunaan kendaraan dinas pun harus tepat sasaran dan sesuai fungsinya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Brebes, Drs. Edi Kusmartono, menambahkan bahwa dari total kendaraan milik Pemkab, sebagian tidak bisa mengikuti apel karena sedang digunakan untuk kegiatan dinas di luar daerah atau sedang dalam masa perawatan.

Ia menyebutkan sekitar 30 persen kendaraan saat ini dalam kondisi tidak layak pakai, sebagian di antaranya juga tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan audit internal untuk mengetahui penyebab kehilangan dokumen serta menyusun langkah strategis, termasuk penertiban, penghapusan, atau penggantian unit kendaraan,” jelasnya.

Apel ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemkab Brebes dalam mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam pengelolaan aset yang tertib, efisien, dan akuntabel. (Wawan Bambang AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *