Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan respons cepat atas instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama seluruh kepala daerah di Sumut.
Menyikapi hal ini, Bupati Sergai Darma Wijaya langsung menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mempercepat proses pelaksanaan musyawarah desa (musdes) sebagai tahap awal pembentukan koperasi. Dalam pertemuan daring yang digelar di Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (27/5/2025), Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Adlin Tambunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Ikhsan, AP, M.Si, serta seluruh camat se-Sergai. Kehadiran penuh jajaran ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius menjalankan amanat tersebut.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, secara tegas meminta agar seluruh musdes selesai dalam bulan Mei, sehingga pada awal Juni nanti semua koperasi desa telah memiliki badan hukum yang sah. Menurutnya, koperasi ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa secara kolektif, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi alat pemberdayaan masyarakat desa, bukan dijadikan ladang kepentingan segelintir orang,” tegas Gubernur Bobby dalam arahannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Darma Wijaya menargetkan semua desa di Sergai harus menyelesaikan musdes paling lambat akhir bulan ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif para camat untuk mengawal jalannya proses agar seluruh koperasi dapat memperoleh status hukum selambat-lambatnya pertengahan Juni.
“Camat harus memastikan tidak ada desa yang tertinggal. Kita harus bergerak serempak agar target Gubernur Sumut bisa tercapai tepat waktu,” ujar Darma Wijaya.
Bupati juga menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan koperasi sebagai basis ekonomi kolektif, setiap warga desa diharapkan bisa menikmati manfaat langsung dari pengelolaan potensi lokal.
Perkembangan terkini menunjukkan hasil menggembirakan. Dari total 243 desa dan kelurahan di Sergai, sebanyak 174 di antaranya telah melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan. Capaian ini menjadi indikasi bahwa komitmen Pemkab Sergai untuk mempercepat implementasi program koperasi desa benar-benar dijalankan secara konkret.
Dengan terus mendorong proses percepatan legalisasi koperasi ini, Pemkab Sergai berharap dapat menciptakan model pembangunan desa yang mandiri, berkeadilan, dan partisipatif, sesuai dengan semangat Koperasi Merah Putih yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Sumut. (M. Yamin Nasution)