×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Pemkab Solok Canangkan Desa Cantik, Wabup Candra Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

Wakil Bupati Solok, Candra Pada Acara FGD Pembinaan Statistik Sektoral, Pencangan Desa Cantik, dan Sosialisasi Standar Pelayanan Tahun 2025.

Solik, Beritamerdeka Online – Pemerintah Kabupaten Solok mencanangkan program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral yang akurat dan terpadu. Pencanangan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral dan Sosialisasi Standar Pelayanan Tahun 2025, Rabu, 25 Juni 2025, di Ruang Rapat Solok Nan Indah Arosuka.

Wakil Bupati Solok, Candra yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan pembangunan harus diawali dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, kualitas data sangat menentukan efektivitas program pembangunan di daerah.
“Tidak mungkin kita bisa berubah jika bekerja tanpa beban. Beban itu adalah data. Dari data itulah kita dapat memetakan permasalahan, menyusun perencanaan, dan mengukur hasilnya,” ujar Candra.

Ia menambahkan, di era otonomi daerah saat ini, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengatur pembangunan. Namun, keleluasaan itu mesti dibarengi dengan perencanaan yang didasarkan pada data yang komprehensif, tidak hanya statistik makro, tetapi juga statistik sektoral dan wilayah kecil secara terpadu.

Pemerintah Kabupaten Solok telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan data melalui Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia tingkat daerah. Regulasi ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan statistik yang berstandar guna mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan daerah.
Candra juga menegaskan bahwa pembinaan statistik sektoral merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas data sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Untuk itu, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga sangat dibutuhkan.

Wakil Bupati Solok, Candra Pada Acara FGD Pembinaan Statistik Sektoral, Pencangan Desa Cantik, dan Sosialisasi Standar Pelayanan Tahun 2025.

Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Solok, Wisnu Wijayanto, M.Si, menyampaikan bahwa BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan statistik kepada instansi pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik..

“Peningkatan kualitas statistik di tingkat desa sangat penting karena nagari merupakan entitas awal dari pembangunan. Oleh karena itu, program Desa Cantik diluncurkan untuk memperkuat kapasitas statistik aparat desa,” pungkas Wisnu. ( Ikhsan YP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *