Asahan, Berita Merdeka Online – Puluhan massa dari dua organisasi, yakni DPP Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Asahan dan DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Asahan Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan, Jumat (2/5/2025).
Aksi ini dilakukan menyusul laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh warga bernama Sutanto, yang telah membuat laporan resmi ke Polres Asahan dengan nomor STTLP/B/272/IV/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, nama Julianty disebut sebagai pihak terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dalam orasinya, Ketua Umum DPP PERMASI Asahan, Muhammad Seto Lubis, dan Ketua Umum DPP GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pimpinan ATR/BPN Asahan yang dianggap menghindar dari audiensi langsung.
“Kami kecewa, pimpinan ATR/BPN Asahan tidak menemui massa dengan alasan dinas luar tanpa bukti jelas. Ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada yang ingin ditutupi,” ujar Seto.
Kedua orator menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka mendesak agar nama kepemilikan atas surat tanah yang diduga bermasalah segera dikembalikan dari Julianty kepada Sutanto.
Menurut mereka, penerbitan surat tanah di atas lahan yang masih dalam sengketa merupakan pelanggaran berat, yang berpotensi mengarah pada gratifikasi dan korupsi. Hal ini disebut melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5, PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (1), serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Seto dan Dodi juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara, harus dihukum berat.
Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Kapolres Asahan diminta segera memeriksa Ketua ATR/BPN Asahan beserta pihak-pihak terkait atas dugaan penerbitan sertifikat baru atas nama Julianty dan So Huan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak dan menangkap Julianty dan So Huan atas dugaan kuat pemalsuan dokumen resmi.
3. Meminta Kepala ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencopot Ketua ATR/BPN Kabupaten Asahan.
Menanggapi aksi ini, perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Asahan menyampaikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen-dokumen yang dipermasalahkan. Sementara itu, pihak Polres Asahan berkomitmen akan mempercepat proses penyelidikan, serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan secepat mungkin.
Aksi damai ini berlangsung tertib, namun dengan tekanan kuat terhadap aparat agar segera memberikan kejelasan hukum atas kasus yang menyeret nama pejabat publik ini. Masyarakat berharap adanya transparansi dalam penanganan kasus pertanahan tersebut. (TIM)