banner 1028x90

Pilar BAS Sosialisasikan Surat Edaran Bersama Forkopimda HST

Foto Istimewa

BARABAI, BMon | Berita Merdeka Online –Pilar Batang Alai Selatan, Camat, Danramil dan Kapolsek Batang Alai Selatan mensosialisasikan surat edaran Bersama forkopimda nomor : 100/09/SATGAS/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 covid 19 di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Kegiatan sosialisasi diberikan kepada warga masyarakat Birayang Timur, Desa Wawai, Wawai Gardu di aula Kantor Desa Wawai Gardu di jalan Wawai RT. O01 RW. 001 Kec. BAS.Selasa (31/08/2021).

Dalam kesempatan tersebut Camat BAS Kartadipura menyampaikan bahwa surat edaran Bersama forkompinda ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan sesuai hasil kesepakatan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,”ucapnya

Lebih lanjut Kartadipura menjelaskan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,”sambungnya.

Untuk pasar tradisional diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, dan tempat ibadah (Masjid, Langgar, Musholla, Gereja, Pura, dan Balai Adat serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, Sedangkan pertadingan olahrga yang diselenggarakan oleh pemerintah diizinkan tanpa danya penontong dan tetap menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.”imbuhnya.

Sementara itu Danramil 1002-01/BAS Kapten Inf Subhan mengatakan bahwa kami TNI/Polri akan selalu mendukung kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah baik pusat dan daerah dalam penanganan wabah covid-19.”ucapnya

Untuk itu mari kita laksanakan kebijakan pemerintah terkait surat edaran Bersama forokopinda HST, agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran dan segera terbebas dari pandemi sehingga kita semua dapat kembali hidup dengan normal,”harap Danramil.

Editor : DODI ANTONI
Sumber : Pendim1002

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics