Blitar, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers terbaru yang digelar pada Selasa (6/5), Polres Blitar mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Blitar menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan serta dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku dari ketiga kasus ini berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kasus Pertama: Pencurian dengan Kekerasan. Seorang pria berinisial V.I (40), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Pelaku diketahui menjambret kalung emas dari leher anak-anak secara paksa. V.I yang bekerja sebagai karyawan swasta, kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus Kedua: Persetubuhan oleh Wali Korban. Kasus memilukan kedua melibatkan pelaku berinisial E.S alias Pentol, pria berusia 47 tahun, warga Dusun Kesamben, Kecamatan Kesamben. Ia dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur. E.S berdalih ingin menikahi korban di masa depan, namun perbuatannya tetap masuk kategori kekerasan seksual. Ia dijerat Pasal 80 dan 81 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Ketiga: Pencabulan oleh Lansia. Pelaku ketiga berinisial P.K (74), buruh tani asal Dusun Soso, Kecamatan Gandusari, ditangkap karena mencabuli dua anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberi uang sebagai bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban,” tegasnya.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Blitar dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan guna menjaga keselamatan bersama, terutama anak-anak dan kelompok rentan. (Marlin)