DEMAK, Berita Merdeka Online – Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda berinisial DF (25), warga Kecamatan Demak, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah.
Ketiganya yakni DA (27) asal Kota Semarang, MB (26) dari Kecamatan Wonosalam, serta MH (21) warga Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Kejadian bermula pada Minggu (4/5), sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban DF mendatangi sebuah warung dekat Jembatan Kracaan.
Di lokasi tersebut, korban mendapati mantan kekasihnya, NV (18), sedang berbincang dengan tiga orang lainnya. Sekitar pukul 16.00 WIB, DF berinisiatif untuk menawarkan tumpangan pulang kepada NV, namun ajakan tersebut ditolak.
Penolakan itu kemudian diikuti dengan panggilan telepon yang dilakukan NV kepada seorang pria.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan datang untuk menjemput NV dan mengaku sebagai adik dari kekasih barunya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menyampaikan bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang masih berada di warung tersebut didatangi oleh tiga pelaku.
Mereka mengajak DF untuk berbicara terkait hubungannya dengan NV dan membawanya ke area lapangan voli di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.
“Korban yang merasa tidak memiliki masalah besar akhirnya mengikuti ajakan para pelaku. Namun sesampainya di lokasi, para pelaku justru menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam,” terang AKP Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (27/5).
Serangan yang terjadi secara tiba-tiba itu menyebabkan korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung, telapak tangan, dan siku akibat sabetan senjata tajam.
Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian.
Warga sekitar yang melihat korban terluka kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan mengevakuasi DF ke Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan penanganan medis.
Penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Demak berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang dan satu kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (lim)