DEMAK, Berita Merdeka Online – Seorang pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Demak usai tertangkap tangan mencuri dua unit handphone milik warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban atas nama Ahmadi dan keluarganya tengah tertidur lelap dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, pelaku AS memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak dikunci.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat istri korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di dalam rumah.
Sontak, ia berteriak dan membangunkan suaminya sambil meminta bantuan warga sekitar.
“Pelaku panik dan langsung kabur keluar rumah, namun istri korban berteriak ‘maling’ dengan suara keras sehingga membangunkan warga sekitar. Warga pun berhamburan keluar rumah dan ikut mengejar pelaku,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan di Pendopo Parama Satwika, Rabu (7/5/2025).
Dalam pelariannya, pelaku sempat terjatuh namun terus berusaha melarikan diri.
Berkat kesigapan warga yang sudah berkumpul, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berkeliling di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau untuk mencari sasaran.
Setelah melihat adanya peluang, pelaku nekat masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit handphone Samsung Galaxy A24 milik korban dan anaknya.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Ari.
Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (lim)