×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polres Demak Tetapkan Pria Sebagai Tersangka Penganiayaan Mantan Suami Kekasihnya

Tersangka penganiayaan diamankan polisi

DEMAK, Berita Merdeka Online – Seorang pria bernama Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), yang merupakan mantan suami dari kekasihnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, ketika Indra menemani kekasihnya untuk mengambil sebuah lemari di rumah korban yang terletak di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Namun, niat tersebut ditolak oleh korban karena di dalam lemari masih terdapat pakaian miliknya yang belum dipindahkan.

“Korban menyarankan agar pengambilan lemari ditunda hingga keesokan harinya karena masih ada pakaiannya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mewakili Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, pada Minggu (18/5/2025).

Penolakan tersebut memicu emosi Indra. Ia lalu melayangkan pukulan berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan leher korban. Keributan itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup serius, di antaranya sobekan di bawah mata kanan, luka pada kening dan telinga kanan, serta lebam di bagian kepala.

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Demak,” lanjut Kuseni.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Indra sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara,” tutupnya. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *