×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polres Padang Panjang Bongkar 10 Kasus Narkoba

Kapolres Padang Panjang bersama tim saat rilis pengungkapan 10 kasus narkoba
Polres Padang Panjang ungkap 10 kasus narkoba Maret-April 2025. Tangkap 10 tersangka, sita sabu dan ganja. Warga diminta aktif lawan narkoba.

Padang Panjang, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Maret hingga April 2025. Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Eridal, S.H. dan Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tujuh lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di Kelurahan Pasar Usang, Kelurahan Balai-Balai, dan Kelurahan Sigando di Kecamatan Padang Panjang Barat, serta di Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto, Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah di Kecamatan Batipuah.

Kapolres Padang Panjang bersama tim saat rilis pengungkapan 10 kasus narkoba
Polres Padang Panjang ungkap 10 kasus narkoba Maret-April 2025. Tangkap 10 tersangka, sita sabu dan ganja. Warga diminta aktif lawan narkoba.

“Dari tujuh TKP itu, kami berhasil menangkap 10 tersangka, semuanya laki-laki dewasa. Mereka tergolong pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AKBP Kartyana.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,78 gram ganja dan 10,51 gram sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa beberapa unit ponsel, uang tunai hasil transaksi, satu unit mobil, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1) yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman masing-masing hingga 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 10 Laporan Polisi (LP) selama dua bulan terakhir dari TKP yang disebutkan. “Berdasarkan pengembangan kasus, seluruh LP tersebut berujung pada pengungkapan 10 kasus narkoba,” tegasnya.

Sebagai penutup, AKBP Kartyana mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dan menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dan kepedulian masyarakat,” pungkasnya.

(Charles Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *