×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polres Padang Panjang Tangkap Oknum PNS Pelaku Penipuan dan Penggelapan 7 Unit Sepeda Motor

Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 7 unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial ZH (43), seorang pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Kota Padang Panjang, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Subseksi Pengelolaan Dokumentasi Seksi Humas (Kasubsi PIDM Si Humas) Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam rilis yang disampaikan Sabtu (28/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ZH kami panggil dan periksa pada 26 Juni 2025, setelah itu kami melakukan pengembangan selama dua hari. Dari hasil pengembangan tersebut, lima unit dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil kami amankan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” ungkap Iptu Ari Andre.

Dalam aksinya, ZH menggunakan modus dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan direntalkan di Kota Padang Panjang. Namun kenyataannya, sepeda motor tersebut justru digadaikan di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan nilai gadai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
2. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah
3. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
4. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam
5. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih

Kepada pihak kepolisian, ZH mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, rencana tersebut akhirnya gagal dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. ZH dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 jo 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Charles Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *