SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kasus penemuan jenazah bayi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada 6 Mei 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan pada Rabu (14/5/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
Tersangka diketahui merupakan warga setempat berinisial P (43), yang ditangkap pada Senin (12/5/2025).
“Pelaku adalah seorang perempuan berusia 43 tahun asal Tengaran. Ia berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.
Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan sebuah tas plastik bermotif lurik berisi jenazah bayi saat mencari barang bekas. Awalnya, tas tersebut dikira hanya berisi botol bekas, namun setelah dibuka, ditemukan jasad bayi perempuan.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Semarang menunjukkan bahwa bayi dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kg tersebut meninggal akibat kehabisan napas.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku melahirkan di rumah tanpa bantuan medis pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Karena panik dan takut diketahui orang lain, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga bayi tersebut meninggal.
Setelah kejadian tragis itu, jenazah dimasukkan ke dalam plastik bermotif lurik dan disembunyikan di jok sepeda motor.
Dalam proses mencari tempat pembuangan, pelaku juga menemukan jaket hitam yang digunakan untuk membungkus jenazah lebih lanjut, lalu membuangnya di jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Kapolres menambahkan, motif pelaku diduga karena merasa malu akibat bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” tutup Kapolres. (lim)