×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar

Barang bukti judi online yang disita polisi, termasuk uang tunai dan kartu ATM.
Polri ungkap jaringan judi online internasional, sita Rp75 miliar, tangkap warga asing. Ribuan rekening diblokir, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Jakarta, Berita Merdeka Online – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, kali ini dengan membongkar jaringan judi online berskala internasional. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 5.885 rekening mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 rekening berhasil dibekukan dan disita dengan total nilai uang mencapai Rp61 miliar. Sementara itu, ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lanjutan.

“Total keseluruhan uang yang disita dalam pengungkapan jaringan ini mencapai Rp75 miliar,” ungkap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Barang bukti judi online yang disita polisi, termasuk uang tunai dan kartu ATM.
Polri ungkap jaringan judi online internasional, sita Rp75 miliar, tangkap warga asing. Ribuan rekening diblokir, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Jaringan judi online ini terhubung dengan situs h55.hiwin.care, yang terbukti menjadi pusat operasional kejahatan. Penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial DH dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mengejutkan, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi dalang utama dari situs judi online tersebut. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, seperti telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU,” jelas Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan kejahatan digital lintas negara yang kini semakin masif. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari praktik judi online, dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.***

Editor: Mas Bor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *