×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polsek Pallangga Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Petugas Polsek Pallangga memeriksa pelaku penggelapan mobil di Gowa.
Petugas Polsek Pallangga saat menginterogasi terduga pelaku penggelapan mobil di ruang penyidikan.

Gowa, Berita Merdeka Online – Tim Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang dilakukan oleh seorang pria berusia 24 tahun. Pelaku bernama Muhammad Reza Pahlevi diamankan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 Nomor 29, Desa Bontoala.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, bersama tim Black Horse Ops. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaannya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Ia melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi gadai mobil dengan pelaku. Kejadian terjadi pada bulan Februari 2025 di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Saat itu, pelaku meyakinkan korban bahwa mobil jenis Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL sudah lunas dari cicilan dan siap untuk digadaikan. Korban pun percaya dan menyerahkan uang tunai secara bertahap sebesar Rp30 juta, yang diserahkan di dua lokasi berbeda—sebagian di rumah korban dan sisanya di kediaman pelaku.

Petugas Polsek Pallangga memeriksa pelaku penggelapan mobil di Gowa.
Petugas Polsek Pallangga saat menginterogasi terduga pelaku penggelapan mobil di ruang penyidikan.

Namun, setelah transaksi berlangsung, korban menyadari bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit aktif. Merasa tertipu dan mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga pada 30 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga.

Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam proses interogasi, Muhammad Reza Pahlevi mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa motif utamanya adalah faktor ekonomi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar IPDA Syamsuar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa unit mobil Toyota Sigra yang menjadi objek dalam kasus ini. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas kendaraan dan status kepemilikannya sebelum melakukan pembayaran.

“Jika ada transaksi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tutup IPDA Syamsuar. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *