×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

PP 47 Tahun 2024, Stop Tagih dan Stop Tarik tidak Berlaku di BRI Kantor Cabang Sibuhuan

Nasabah mengajukan keluhan di Kantor BRI Sibuhuan Palas
Konfirmasi dengan Manajer BRI Sibuhuan soal agunan KUR

Padang Lawas, SUMUT | Berita Merdeka Online – Sebagai persyaratan mengajukan Pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas tetap harus memakai Agunan sertifikat Hak Milik (SHM ) hal ini berbanding terbalik dengan harapan Anggota DPR RI Komisi IV Saleh Partaonan Daulay yang mengatakan pinjaman KUR di bawah 100 Juta meskinya tidak memakai Agunan tambahan. Kutipan di ambil awak media saat rapat kerja komisi IV DPR bersama menteri UMKN dan HIMBARA di gedung DPR RI Senayan Jakarta beberapa minggu lalu.

Realisasi yang berbanding terbalik antara hasil rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri UMKM dan HIMBAR tersebut terungkap dari keberatan nasabah yang dijanjikan oknum mantri pihak BRI Cabang Sibuhuan unit layanan Sosa benara Dedi kepada nasabah KUR seorang pelaku UMKM asal Desa Tanjung Baru Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas. Dalam keterangan saat investigasi, untuk dapat mengajukan kembali pinjaman KUR di BRI atas nama Syahrudin lubis, dirinya harus melakukan pelunasan terhadap Pinjaman awalnya ( lunas maju), demikian pengakuan salah satu Nasabah KUR BRI cabang Sibuhuan unit layanan Sosa kepada awak media Selasa 6 Mei 2025.

Syahruddin Lubis 30 tahun warga Desa Tanjung Baru kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas. Sebelumnya telah melakukan Pinjaman KUR BRI Cabang Sibuhuan unit layanan Sosa senila 25 Juta Rupiah dengan niat untuk mengembangkan Usaha dibidang pertanian. Berapa bulan yang lalu pihak BRI mengajukan tawaran lunas maju kepada Sahruddin Lubis agar bisa kembali mengajukan pinjaman lunak tampa agunan tersebut dengan nominal pengajuan sekitar 32 Juta Rupiah.

Nasabah mengajukan keluhan di Kantor BRI Sibuhuan Palas
Konfirmasi dengan Manajer BRI Sibuhuan soal agunan KUR

Di sepakati akhirnya Syahruddin Lubis menyetor sisa hutangnya ke rekening tabungan miliknya agar pihak BRI melakukan tarik otomatis pembayaran sisa hutangnya pada tanggal 30 maret 2025. Namun bertepatan karena masa liburan cuti lebaran berlangsung akhirnya pihak bank melakukan auto debet pada tanggal 8 april 2025. Setelah Auto debet terjadi Sahruddin Lubis kembali menanyakan pengajuan pinjaman KUR dirinya kepada pihak BRI.

Namun pihak BRI memberikan alasan kepada Syahruddin Lubis bahwa dirinya tidak lagi bisa mengajukan Pinjaman di karenakan namanya telah rusak di SLIK OJK.

Syahruddin Lubis merasa di bohongi oleh pihak BRI lalu dirinya mengajukan keberatan dan komplain atas pelayanan dari Pihak BRI Cabang Sibuhuan unit layanan sosa hingga mengambil nomor antrian penarikan berkas. Selanjutnya setelah di cek ke aplikasi OJK ternyata Pengajuan Pihak BRI ke SLIK OJK atas nama Syahruddin Lubis di laporkan pada tanggal 12 April 2025, itu artinya terlebih dahulu di tolak pengajuannya oleh pihak BRI baru pelaporan pembukuannya ke SLIIK OJK ” Paparnya.

Lain dari pada itu Nasabah Lain asal Kecamatan Ulu Barumun berinisial MH mengaku sulit mengajukan penghapusan kredit macet atas nama dirinya walau peraturan yang di keluarkan Presiden Prabowo Subianto melalui pidato Airlangga Hartarto tentang penghapusan hutang kredit macet, stop tarik dan stop tagih. Padahal menurutnya dirinya masuk pada kriteria nasabah yang mendapat program kemudahan sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024 yang di umumkan Airlangga Hartarto beberapa bulan yang lalu, dan itu berlaku untuk seluruh indonesia. Sebab telah di lakukan restrukturisasi kredit hutang beberapa kali dan dirinya tetap tidak mampu melunasi hutangnya. Usahanya bangkrut sejak pandemi covid 19 yang lalu.” Papar MH.

Maneger BRI Sibuhuan Amriko saat di konfirmasi Rabu (7/5) ke kantornya menjelaskan. ” Tidak di benarkan petugas BRI baik RM maupun mantri menjanjikan apapun kepada nasabah baik itu jadwal pencairan atau penetapan acc pencairan, karena itu merupakan keputusan tim analisis kredit. ” Paparnya.

Dia juga menambahkan, ” Jika memang benar ada petugas yang menjanjikan apapun itu akan kita tindak lanjuti dengan memberikan peringatan hingga sanksi sebab itu menyalahi kode etik.” Paparnya.

Awak media juga sempat menanyakan tentang penerapan PP nomor 47 Tahun 2024 tentang Stop tagih dan stop tarik bagi kredit macet pelaku UMKM baik itu akibat dampak Covid 19 dan dirinya menjelaskan ,” Untuk kabupaten Padang Lawas tidak ada stop tarik atau stop tagih sebagai bentuk bantuan kepada nasabah yang ada adalah melakukan restrukturisasi kredit, perpanjangan masa bayar dan juga memberi masa penundaan pembayaran serta pengurangan suku bunga pinjaman, itu papar Manger BRI Cabang Sibuhuan.

Dia juga menjawab pertanyaan awak media terkait Besaran KUR dan realisasinya kepada pelaku UMKM. ” Kita tidak melakukan pembedaan Nasabah pelaku UMKM dan juga tidak membedakan nasabah lama dan nasabah baru selama usahanya dapat meyakinkan kelancaran kredit pinjaman diatas 500 juta pun akan kita berikan. Berbeda dengan keterangan dari sekretaris BRI Cabang sibuhuan Rahayu yang mengatakan jikalau pinjaman 50 juta harus memakai ( Sertifikat Hak Milik ) dan pengajuannya melalui BRI Unit dan pinjaman di atas 100 juta hingga 250 juta tetap juga memakai agunan SHM namun pengajuannya melalui BRI Cabang, tutur Rahayu. Dan hasil investigasi awak media di lapangan pinjaman nasabah 30 Juta Rupiah tetap menyerahkan SHM pertapakan dan bangunan kepada BRI Sibuhuan Unit layanan Sosa, berbanding terbalik dengan harapan Anggota DPR RI Komisi IV Saleh Partaonan Daulay yang mengatakan pinjaman KUR di bawah 100 Juta meskinya tidak memakai Agunan tambahan.

Untuk mastikan berjalannya regulasi yang di paparkan pemerintah pusat dan bagaimana realisasinya di daerah, awak media sempat menanyakan hal ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Padang Lawas dari Fraksi Golkar Amran Pikal Siregar namun wakil ketua DPRD tersebut menyarankan agar menanyakannya langsung ke komisi B agar jawaban teknisnya di dapat lebih jelas. ” Coba saudara konfirmasi kepada Komisi B yang membidangi Perbankan agar mendapat jawaban yang lebih teknis,” Papar wakil Ketua DPRD Padang Lawas tersebut.

Ketika awak media mendatangi kantor DPRD kabupaten Padang Lawas tidak satupun Anggota DPRD yang hadir dan bahkan Sekretaris Dewan ( Sekwan pun) tidak masuk kantor. Hingga akhirnya awak media menanyakan salah satu staff di kantor sekwan mereka ragu mengatakan siapa Sekwan padang Lawas seolah olah tidak mengenal atasannya sendiri. (Bonardon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *