×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

PT Runding Diduga Serobot Hutan Produksi untuk Proyek Sawit

Aceh Singkil, Berita Merdeka Online – PT Runding Putra Persada (RPP) diduga kuat terlibat dalam praktik perambahan hutan produksi secara ilegal di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Kayu hasil pembalakan liar itu dilaporkan digunakan untuk membangun tanggul di area perkebunan sawit milik PT Putra Persada, yang masih berada dalam satu wilayah operasi.

Informasi dugaan tersebut telah lama beredar di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas pembabatan hutan dilaporkan berlangsung tanpa izin resmi dan nyaris tak tersentuh penegakan hukum.

 

Ketua Lembaga Diklat Anugrah Indonesia (LDAI), Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 16 Juni 2025 lalu. Ia turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, serta Ketua Komisi B, Juliadi Bancin.

“Kami temukan alat berat sedang beroperasi di area hutan produksi. Kegiatan ini sangat merugikan lingkungan dan bertentangan dengan hukum. PT Runding harus bertanggung jawab,” tegas Ucok saat diwawancarai di Desa Rimo.

Ucok mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perambahan hutan ini secara resmi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Kabupaten Aceh Singkil. Laporan itu juga disampaikan secara daring dan diteruskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.

Laporan tersebut disertai dengan identitas pelapor dan telah dikirimkan kepada:

  • Pembantu KPH VI Wilayah Aceh Singkil, Saipul
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
  • Gubernur Aceh dan Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh
  • Kapolda Aceh dan Kejati Aceh
  • WALHI
  • Kapolres Aceh Singkil
  • Tim Satgas PKH dan Tim Merah Putih

Ucok menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga kelestarian hutan, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal.

“Kita tidak bisa biarkan perusakan hutan terus terjadi. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Runding Putra Persada belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi untuk klarifikasi. (Muhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *