banner 1028x90

Ricuh, Eksekusi Kios Gondomanan Usai PN Yogyakarta Bacakan Putusan

Foto : Ekseskuis PKL diwarnai ricuh usai Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan putusannya di lahan PKL di jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, pada Selasa Siang, (12/11/2019). (Ahmad Kurniawan Adi)

JOGJA, BM – Pengadilan Negeri Yogyakarta lakukan eksekusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Berigejen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, pada Selasa (12/11/2019) pagi, diwarnai kericuhan.

Pengadilan Negeri (PN) yang didampingi aparat kepolisian, mendatangi lokasi PKL Gondomanan sejak pukul 09.40 WIB dilokasi pedagang berjualan. Namun, sejak pukul 08.00 WIB, pedagang sudah bersama aktivis dari sejumlah mahasiswa sudah berkumpul di sisi barat Jalan Brigjen Katamso.

Dari pantauan Beritamerdekaonline.com, tampak sejumlah spanduk dan poster menolak penggusuran terpampang di badan jalan setempat. Serta Mereka membentuk pagar bersama-sama untuk menghadang aparat yang akan menertibkan PKL Gondomanan.

Sejumlah aktivis yang mendampingi melakukan orasi penolakan pun disuarakan, bahkan mereka meminta polisi untuk netral dan tidak semena-mena mengambil tindakan.

“Eksekusi ini kami nilai error in objecto, artinya pihak PN tidak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki Eka Aryawan (penggugat) seluas 73 meter persegi. Namun mereka tetap mengeksekusi lahan ini dengan mendirikan pagar. Selanjutnya kami akan meminta ketegasan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk meminta perlindungan pedagang kecil ini,” ucap, Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan. 

Dijelaskan Budi, kekancingan atau hak penggunaan lahan ini memang sudah tidak jelas dari awal. Pasalnya, baik PN dan Keraton tidak bisa memastikan apakah lokasi berjualan lima PKL Gondomanan berada diatas lahan milik Eka Aryawan.

“PN tidak bisa menjawab saat saya tanyakan batas hak penggunaan lahan. Saya meminta dilakukan pengukuran ulang namun mereka tidak melakukannya. Ini kan tidak jelas, sedangkan kami masih menyimpan berkas batas penggunaan lahan yang pernah kami ajukan 2010 silam,” Ungkapnya.

Tidak terlalu lama kericuhan terjadi sekitar pukul 09.50 WIB seusai PN membacakan putusan. Dari putusan tersebut dinyatakan, pedagang menyalahi aturan dan harus digusur.

Aksi dorong-dorongan antara aparat dan pedagang dibantu sejumlah aktivis lantas tak terelakkan. Mereka mengadang aparat agar tidak masuk ke dalam lokasi pedagang berjualan.

Saat ini pihak kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat sedang berkomunikasi, dan PN sepakat untuk melakukan pengukuran ulang. (AKA).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics