×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Rutan Padang Panjang Tegas Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Karutan Padang Panjang memimpin deklarasi pemberantasan narkoba dan HP ilegal di dalam rutan
Karutan Torkis Freddy pimpin deklarasi antinarkoba di Rutan

Padang Panjang, Berita Merdeka Online – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menyatakan komitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan rutan. Deklarasi resmi ini dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2026, di halaman dalam Rutan Padang Panjang, sebagai bagian dari instruksi nasional yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta seluruh petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang melibatkan narkoba dan alat komunikasi ilegal.

Tiga poin utama dalam deklarasi ini menjadi komitmen mutlak, yakni:

  1. Tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan
  2. Tidak ada pegawai yang terlibat dalam jaringan narkoba.
  3. Tidak ada penggunaan handphone oleh warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., memimpin langsung jalannya deklarasi yang diikuti seluruh pegawai. Dalam arahannya, ia menyampaikan sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut, baik dari kalangan petugas maupun warga binaan.

Karutan Padang Panjang memimpin deklarasi pemberantasan narkoba dan HP ilegal di dalam rutan
Karutan Torkis Freddy pimpin deklarasi antinarkoba di Rutan

“Tidak ada toleransi. Bila ada pegawai yang terbukti terlibat, kami akan tindaklanjuti dengan laporan ke Kantor Wilayah dan dikenai sanksi pembinaan hingga pemindahan. Sedangkan warga binaan yang terbukti menyelundupkan narkoba atau handphone, akan kami usulkan untuk dipindah ke Nusakambangan,” ujar Karutan dengan tegas.

Langkah ini menunjukkan keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program nasional menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemasyarakatan yang aman dan tertib, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini kerap memanfaatkan celah di dalam penjara.

Lebih lanjut, Karutan menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif maupun hukum terhadap pelanggaran. Hal ini selaras dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang siap menindak tegas siapapun yang melanggar, termasuk opsi mutasi ke Rutan Nusakambangan bagi petugas dan warga binaan yang terlibat.

(Charles Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *