×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Sabu dan Ganja Disita, 4 Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba

Satres Narkoba Polres Padang Lawas gerebek sarang narkoba di Sibuhuan Julu, temukan sabu 96,18 gram dan ganja dalam helm, 4 pelaku diamankan.

Barang bukti narkoba dari penggerebekan di Sibuhuan Julu
Sabu, ganja, timbangan, ponsel, dan uang tunai hasil sitaan Satres Narkoba Polres Palas

Padang Lawas – Berita Merdeka Online | Kamis, 12 Juni 2025. Tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas kembali menggempur jaringan pengedar narkoba. Operasi penggerebekan yang digelar Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah belakang warung kopi di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, membongkar aktivitas peredaran sabu dan ganja.

Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 96,18 gram dan ganja seberat 0,73 gram yang disembunyikan secara licik di dalam helm milik salah satu pelaku. Empat pria langsung diciduk di lokasi.

“Tempat itu kerap dijadikan markas transaksi narkoba. Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan langsung bergerak,” tegas IPTU Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas.

Barang bukti narkoba dari penggerebekan di Sibuhuan Julu
Sabu, ganja, timbangan, ponsel, dan uang tunai hasil sitaan Satres Narkoba Polres Palas

Empat pelaku yang berhasil dibekuk adalah:

  • SMN (34), warga Lingkungan I Sibuhuan
  • AAH (33), warga Desa Sibuhuan Julu
  • HBL (39), warga Desa Sibuhuan Julu
  • TSH (39), warga Desa Ujung Batu Sosa

Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah mengejutkan, disembunyikan dalam berbagai kemasan kecil dan besar, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, serta alat isap.

Barang Bukti yang Diamankan:
Sabu 46,00 gram (1 bungkus sedang)

  • Sabu 17,56 gram (1 bungkus sedang)
  • Sabu 8,77 gram (2 bungkus sedang)
  • Sabu 23,61 gram (19 bungkus kecil)
  • Sabu 0,24 gram (2 bungkus kecil)
  • Ganja 0,73 gram (ditemukan dalam helm)
  • Timbangan digital, plastik klip, sendok pipet
  • Kotak rokok, 4 unit ponsel, dan uang Rp520.000,-

Saat diperiksa, para pelaku mengakui sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pemasok berinisial AH, yang kini masih buron. Polisi kini memburu pelaku utama itu.

“Keempatnya kami jerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Bripka Ginda K Pohan, Kasubsi Penmas Polres Palas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam dan segera melapor bila mengetahui lokasi atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

(Bonardon Berita Merdeka Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *