Merangin, Jambi | Berita Merdeka Online – Peristiwa berdarah mengguncang warga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang pria bernama Juli (40) harus merelakan tangan kirinya putus akibat diserang secara brutal oleh dua pria bersenjata tajam.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku berinisial PT (20) dan RW (20), warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, tega menganiaya korban karena diliputi dendam lama. Motif kekerasan ini diduga bermula dari penangkapan kakak salah satu pelaku yang ditahan polisi, setelah mendapat informasi dari korban.
Kemarahan itu akhirnya meledak menjadi aksi sadis. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku rupanya sudah merencanakan pembalasan. Saat melihat Juli melintas di jalan dekat jembatan Sungai Nilo, keduanya langsung menghentikan pekerjaannya memperbaiki jalan. RW mengejar korban dengan sepeda motor, sedangkan PT berlari mendekat untuk membantu.
Korban yang berusaha kabur tak berhasil menyelamatkan diri. RW berhasil memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke punggung dan kepala Juli. Tak cukup sampai di situ, RW lalu menebas tangan kiri korban hingga terputus di lokasi kejadian. Sementara itu, PT memegangi tubuh Juli agar RW leluasa mengayunkan senjata tajamnya. PT bahkan ikut membacok pipi kanan korban tanpa ampun.
Warga yang menemukan korban tergeletak di jalan dengan kondisi bersimbah darah segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Menurut informasi, usai melukai korban, kedua pelaku berusaha kabur ke Provinsi Sumatera Selatan dengan menumpang mobil travel.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat. Tim Polres Merangin bersama jajaran berhasil menangkap keduanya sebelum berhasil melarikan diri jauh. Keduanya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan brutal tersebut. “Upaya pelaku melarikan diri berhasil digagalkan. Motifnya jelas, yaitu dendam keluarga. Aksi mereka benar-benar tidak mengenal belas kasihan,” tegas AKP Mulyono.
Saat ini, korban Juli masih mendapat perawatan intensif di RS Abunjani Bangko. Ia harus menjalani perawatan luka serius akibat bacokan di beberapa bagian tubuhnya, serta kehilangan tangan kirinya untuk selamanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan agar aksi balas dendam tidak terjadi lagi. Aparat juga diimbau meningkatkan patroli di wilayah rawan konflik, agar peristiwa serupa tidak terulang di Merangin.
Penulis : Moh Basori.