SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (4/6).
Pengesahan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut telah melalui proses yang matang, termasuk rapat dengar pendapat dan masukan dari seluruh fraksi.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Perda secara efektif di lapangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami meminta Pemkot Semarang untuk segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teredukasi dengan baik mengenai pajak dan retribusi daerah,” ujar Kadar Lusman, yang akrab disapa Pilus.
Lebih lanjut, DPRD juga merekomendasikan agar pengenaan opsen (tambahan pungutan pajak yang dibagikan kepada daerah) yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, dilakukan dengan prinsip tidak menambah beban maksimal bagi wajib pajak.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta tetap memperhatikan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menilai, aturan baru ini akan mendukung penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Jawa Tengah.
“Dengan adanya beberapa penyesuaian dari hasil evaluasi Kemendagri serta penyelarasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, diharapkan iklim bisnis di Semarang menjadi semakin baik,” ujarnya.
Agustina juga menambahkan bahwa beberapa layanan di rumah sakit daerah, baik tipe B maupun D, kini tidak lagi dikenakan pajak, dan sejumlah perizinan tertentu telah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Ini memberikan ruang dan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis tanpa beban tambahan dari sisi pajak dan retribusi,” tambahnya.
Pengesahan Perda ini menjadi bagian dari upaya reformasi kebijakan fiskal daerah yang lebih adaptif dan pro-investasi, seiring dengan dinamika regulasi nasional. (day)