DEMAK, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor Demak melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial SH (20). Jasad korban ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diringkus petugas pada Jumat (27/6) pagi saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jateng.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.
“Keduanya berkenalan lewat Facebook saat sama-sama mencari informasi lowongan kerja,” ungkapnya.
Kronologi Perkenalan Hingga Pembunuhan
Perkenalan yang terjadi sejak 12 Juni 2025 itu berlanjut dengan komunikasi intensif, terutama seputar informasi lowongan kerja.
Pada malam Senin (23/6), AR mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban menuju Desa Cangkring Rembang dengan dalih akan bertemu seseorang yang menawarkan pekerjaan.
Namun, setelah berada di lokasi, sosok yang dijanjikan tidak ditemukan. Pelaku lalu mengajak korban berkeliling hingga ke wilayah Kecamatan Mijen, Demak.
Di tengah perjalanan, tepatnya di area persawahan Desa Wonoketingal, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Saat situasi dirasa sepi dan gelap, AR menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah keduanya turun, pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.
“Korban sempat melawan dengan melepaskan helm dan mencoba memukul pelaku, namun usahanya digagalkan,” jelas Kapolres.
Setelah korban tak bergerak, pelaku menyeret tubuhnya ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dari jalan.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan meninggalkannya di tempat kejadian.
Pelarian dan Barang Bukti
Setelah kejadian, pelaku membawa sepeda motor korban dan sempat menggadaikannya di wilayah Kudus seharga Rp3,8 juta, dengan STNK sebagai jaminan.
Selain itu, cincin emas milik korban juga dibawa pelaku. Setelah itu, AR melarikan diri ke Tangerang.
Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Demak bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp700.000.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun. (lim)