SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sejumlah warga di lingkungan RT 04 RW VII Karangrejo, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin operasional sebuah tower seluler yang telah berdiri puluhan tahun di lingkungan mereka. Mereka menginginkan agar bangunan selular tersebut segera dibongkar atau diturunkan.
Penolakan ini muncul karena warga merasa tidak pernah menerima kompensasi selama lima tahun terakhir, meski tower tersebut masih beroperasi hingga kini.
Namun, sebagian warga lainnya justru menginginkan agar operasional tower tetap dilanjutkan.
Salah satu warga, Sutarno (67), mengungkapkan bahwa penolakan bukan hanya datang darinya, tetapi juga dari beberapa warga lainnya.
“Kontraknya habis April 2025. Tapi sejak lima tahun terakhir, tidak ada pembagian uang kompensasi ke warga. Kami ingin tower segera diturunkan,” ujar pria yang akrab disapa Sangker ini saat ditemui di rumahnya, Senin (19/5/2025).
Hal senada juga disampaikan Sumarto (66). Ia mengaku kecewa karena keberadaan tower yang sudah puluhan tahun berdiri di tengah permukiman tidak memberikan manfaat langsung kepada warga sekitar.
“Dulu masih ada kompensasi, tapi lima tahun terakhir ini tidak ada kabar sama sekali. Banyak warga sebenarnya juga tidak setuju, tapi takut bicara,” ungkapnya.
Sugiyoto, Ketua RT 04 RW VII, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada rapat khusus yang membahas masalah tersebut, jadi dirinya belum bisa memastikan ada berapa warga yang menolak dan menerima terkait perpanjangan izin tersebut.
“Belum ada rapat resmi soal ini. Kalau bicara penolakan, itu baru satu dua orang. Mayoritas warga sebenarnya masih ingin tower tetap beroperasi, karena manfaatnya cukup besar bagi lingkungan,” kata Sugiyoto.
Menurutnya, keberadaan menara seluler tersebut telah memberikan manfaat langsung bagi warga, mulai dari fasilitas parkir hingga tempat penyimpanan peralatan RT seperti sound system, tratak, dan lain-lain.
“Yang dirasakan warga kalau tower itu sampai tidak lanjut, menurut warga tanah akan dipagar bumi, mau dikemanakan parkir itu, mau dikemanakan kekayaan RT itu,” ucap Sugiyoto.
Selain itu, RT juga menerima dana kompensasi rutin sebesar Rp200 ribu per bulan untuk kas RT.
Namun, polemik muncul karena sebagian warga mengklaim tidak pernah menerima kompensasi secara pribadi.
Menanggapi hal ini, Sugiyoto menuturkan bahwa kompensasi pernah diberikan saat masa perpanjangan izin di periode sebelumnya, yang mana waktu itu, dirinya belum menjabat sebagai ketua RT.
“Pada waktu itu rapat tentang tower, mau diberikan Rp 15 juta oleh Telkom ke warga, bukan secara pribadi ke orang-orang tertentu atau oknum, banyak saksinya warga tau semua. Itu ada beberapa orang yang menolak, perusahaan sebesar itu kok hanya Rp 15 juta. Setelah dari beberapa orang yang mencarikan kompensasi itu dan akhirnya diurus oleh mereka yang tidak setuju, akhirnya mental, sampai sekarang pun tidak ada kabar, bahkan Rp 15 juta hilang,” ujarnya.
Sugiyoto menekankan bahwa terkait masalah tersebut, dirinya tidak akan memaksakan keputusan, dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah warga.
Ia pun berencana menggelar rapat khusus dalam waktu dekat untuk membahas kelanjutan izin tower, mengingat masa izinnya dikabarkan akan segera habis bulan ini.
“Harapan saya ya tergantung warga bagaimana. Saya sebagai pemimpin tidak akan memilih, silahkan warga yang memilih sendiri. Yang penting kami sosialisasikan dulu. Setelah itu, keputusan tetap di tangan warga,” tutupnya. (lim)