×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Seleksi Pengelolaan Parkir Pasar Tuai Kontroversi, Wali Kota Semarang Digugat ke Pengadilan 

Ketua LSM Satrio Pandawa Lima Jawa Tengah, Didik Agus Riyanto bersama Pembina, Joko Budi Santoso

SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seratus hari menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti langsung dihadapkan pada persoalan serius, salah satunya terkait pengelolaan parkir di sejumlah titik pasar tradisional.

Gugatan hukum terkait lelang pengelolaan jasa parkir di pasar-pasar Kota Semarang kini menyeret namanya sebagai Tergugat I.

Sementara Dinas Perdagangan Kota Semarang (Disdag) menjadi Tergugat II dalam perkara yang sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 312/PDT.G/2025/PN.SMG.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.

Gugatan dilayangkan oleh CV Trans Semarang Hebat, salah satu peserta seleksi pengelolaan parkir yang mengaku dirugikan dalam proses seleksi yang dianggap tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Ketua LSM Satrio Pandawa Lima, Didik Agus Riyanto, menuding panitia seleksi telah melanggar Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Panitia seleksi tidak transparan. Proses seleksi tidak dilakukan secara elektronik melalui LPSE seperti yang seharusnya. Ini membuka celah kecurangan dan mengabaikan prinsip transparansi,” ujar Didik, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Didik menyebut adanya indikasi kuat praktik balas budi politik dalam proses seleksi.

“Disinyalir di sini ada permainan dan balas budi dalam pilwakot di kota semarang, karena semua terkesan sudah ada pengondisian. Ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan bersih-bersih pemerintahan yang selama ini digaungkan,” tambahnya.

Dugaan Seleksi Lelang Tak Transparan & Setoran Tanpa Bukti

Tak hanya itu, investigasi di lapangan menemukan indikasi seleksi lelang yang tidak transparan.

Proses pengadaan disebut tidak melibatkan pengelola parkir lama, dan banyak juru parkir di lapangan mengaku tak menerima informasi resmi mengenai perubahan pengelolaan.

Joko Budi Santoso, Pembina LSM Satrio Pandawa Lima menambahkan, sengketa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang berpotensi menimbulkan status quo atas zona parkir yang disengketakan.

“Kami selaku lembaga sangat prihatin dengan adanya gugatan tersebut yang mana bisa mengakibatkan zona parkir di kota Semarang berstatus Quo di dalam undang-undang,” ungkap Joko.

Ia menjelaskan bahwa jika masih ada pihak yang mengambil keuntungan dari zona parkir yang sedang dalam proses hukum, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar.

“Kami imbau kepada seluruh petugas parkir agar tidak melakukan penarikan biaya sampai ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian awal kepemimpinan Agustina Wilujeng Pramestuti.

Publik menanti bagaimana Wali Kota Semarang ini merespons tudingan serius yang menyangkut integritas pemerintahannya.

Apakah akan ada evaluasi internal, atau justru makin menguat dugaan adanya praktik kecurangan dalam tubuh birokrasi? Waktu dan sidang pengadilan yang akan menjawab. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *