Padang Panjang, (Sumbar), Berita Merdeka Online – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Barat, H. Jelita Donal, Lc., mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar lebih proaktif dalam mendukung keberlangsungan sekolah swasta, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini disampaikan Senator Jelita Donal saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat di Jalan Jendral Sudirman, Padang, Selasa (17/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Jelita Donal menyoroti permasalahan minimnya jumlah peserta didik baru yang masuk ke sekolah swasta, yang disebabkan oleh penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Ia menekankan pentingnya penyaluran calon peserta didik ke sekolah swasta apabila daya tampung sekolah negeri telah penuh, mengingat pendanaan operasional sekolah (BOS) juga diberikan berdasarkan jumlah siswa.
“Saya minta kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah, apabila sekolah negeri telah penuh, mohon calon siswa disalurkan ke sekolah swasta. Ini sudah menjadi keluhan yang berulang setiap tahun dari pihak sekolah swasta,” ujar Jelita Donal, yang juga dikenal dengan nama Ustaz Jell Fathullah.
Ia juga menegaskan pentingnya menghentikan penambahan kelas baru di sekolah negeri agar tidak mematikan eksistensi sekolah swasta yang juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri, Kepala SMAN 1 Padang dan Ketua MKKS SMA Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Mardan, Kepala SMKN 9 Padang dan Ketua MKKS SMK Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Komite SMKN 9 Padang, Firdaus, kepala SMK Swasta Pertiwi Padang, perwakilan kepala SMP dan SD Kota Padang, tenaga Ahli dan Staf DPD RI, Suryanto.
Selain itu, Senator Jelita Donal juga menyampaikan pandangannya terkait kebijakan penerimaan siswa baru. Ia menyambut baik kebijakan kembali ke sistem SPMB yang lebih mempertimbangkan kemampuan akademik dibanding sistem zonasi.
“SPMB yang murni akan mengembalikan kualitas penerimaan siswa baru berdasarkan kemampuan, bukan karena pengaruh oknum pejabat, pengusaha, ataupun kekuasaan,” tegasnya.
Dalam keterangannya kepada media ini, Jelita Donal menyampaikan beberapa poin penting lainnya yang disepakati dalam diskusi tersebut antara lain, calon siswa SD Negeri yang berusia kurang dari 7 tahun tetap dapat mendaftar dengan syarat dan ketentuan tertentu, pergantian istilah PPDB kembali menjadi SPMB, nama STM akan dipulihkan karena dianggap lebih kuat dalam meningkatkan daya jual lulusan di sektor teknik dibandingkan istilah SMK, seleksi masuk SMK akan didasarkan pada bakat dan minat, tidak semata-mata pada nilai akademik.
Dengan masukan dan pengawasan dari DPD RI, diharapkan sistem pendidikan di Sumatera Barat dapat lebih inklusif, adil, dan menjamin keberlangsungan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
(Charles Nasution)