Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020

BANGKINANG KOTA, Beritamerdekaonline.com – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan, KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020, pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar, pada Senin, (2/11/2020).

Rapat Paripurna tentang Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 dibuka acara langsung oleh Ketua DPRD Kampar, M. Faisal,ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag, serta dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar, diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.

Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan, Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.

Disisi lain Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan, Pemerintah daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tiga diantaranya, Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.

Bupati Kampar juga merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.

Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut. (Syaf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics