banner 1028x90

Tambak Vaname 7,5 M “Kementerian KKP” Bakal di Gugat Keluarga Hj Supinah

Foto Istimewa

Aceh Timur, BMon – Berita Merdeka Online – Setelah berulang kali menemukan jalan buntu akibat tak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak yang berselisih paham terkait tapal batas di sekitar cluster budidaya vaname di Desa Matang Rayeuk, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur.

Pihak keluarga, Hj. Supinah memutuskan melayangkan gugatan terhadap pemilik tambak tersebut ke pengadilan, serta melakukan beberapa langkah lainnya sebagai upaya pemblokiran serta penghentian operasional tambak berbandrol Rp.7,5 miliar yang merupakan program nasional dari Kementrian KKP tersebut, hingga perselisihan itu berakhir. Minggu (11/4/2021)

” Kami akan laporkan ini ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana penyerobotan dan pengrusakan atas tanah kami, dan juga akan melayangkan sejumlah gugatan lainnya secara perdata,” kata Flora Rosalia, SE, MEP, anak kandung Hj.Supinah Samsuddin

Flora mengungkapkan upaya mediasi yang difasilitasi Muspika Aceh Timur yang dihadiri Camat Idi Timur, Geuchik Matang Rayeuk, Kapolsek Idi, BPN Aceh Timur serta sejumlah pihak lainnya pada Jumat lalu menuai jalan buntu karena perbedaan persepsi atas alas hak terkait tapal batas beserta sejumlah fakta lainnya di lapangan.

” Benar, ini kami sekeluarga sudah berulang kali mondar – mandir dari Banda Aceh – Idi, bahkan ada yang dari Jakarta, namun dialog kembali menemukan jalan buntu, padahal kami ingin menghibahkan sebagian tanah untuk pemerintah dan masyarakat secara sah setelah tapal batas tanah kami jelas dulu, tapi kami menduga niat baik kami dihambat oleh pemilik tambak tersebut, jadi kami akan bawa semua persoalan ini ke pengadilan saja,’ ungkap Flora sembari mengungkapkan sejumlah materi yang telah dipersiapkan.

Dia membeberkan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dengan patokan batas – batas yang jelas.

” Ini bukan hanya soal tanah kami yang diklaim sebagai jalan menuju cluster, tapi juga soal batas tanah yang mungkin saja mengenai bagian tambak itu, dan kami punya bukti surat dari tahun 69, sedangkan mereka pegang surat 81,masing – masing berbeda pendapat soal batas tanah, sementara ketika pihak BPN mencoba mengukurnya, tapi tidak dibolehkan, dan diduga tambak itu juga bersinggungan dengan tanah beberapa orang lainnya,” ujarnya.

Flora menambahkan, pihaknya juga akan menempuh beberapa langkah kedepannya yang dinilai perlu, diantaranya memblokir lahan cluster ke BPN dan menyurati Kementrian KKP untuk menghentikan sementara operasionalnya.

” Pertama kami laporkan pidana dugaan penyerobotan dan pengrusakan, kedua kami akan blokir lahan cluster tersebut ke BPN, dan selanjutnya menyurati pihak Kementerian KKP agar mengevaluasi ulang cluster tersebut, terutama soal legalitas lahan serta menghentikan sementara operasionalnya sampai selesai permasalahan hibah kami kepada pemerintah Aceh Timur untuk kepentingan nasional,” ungkap Flora.

Sementara itu Camat Idi Timu, Ilyas SE, membenarkan adanya upaya mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, namun upaya tersebut sejauh ini belum juga mencapai titik temu.

” Benar, kita kemarin itu sudah duduk bersama mengupayakan dialog, bahkan sampai turun ke lapangan bersama pak kapolsek dan pak geuchik juga, tapi buntu, karena kedua belah pihak itu saling bersikeras, jadi ini saya mau lapor ke pak bupati dulu nanya solusinya,” ungkap Camat Ilyas.

Di lain pihak,Geuchik Matang Rayeuk, Yusra, sangat menyayangkan jika persoalan tersebut harus dibawa ke ranah hukum, mengingat adanya program nasional di area tersebut yang menjadi program andalan bupati Aceh Timur, H.Hasballah M.Thaib, SH,alias Rocky saat ini.

” Ya sudah diupayakan beberapa kali dialog, tapi tidak mencapai kata sepakat, sayang sekali jika perselisihan itu sampai mengganggu cluster tersebut nantinya, karena bukan mudah daerah kita bisa dapat itu, sementara saya sebagai geuchik kemampuan saya kan juga terbatas soal itu,” ujar Geuchik Ilyas. (zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics