Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Sidang perdana perkara pidana nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps atas nama terdakwa Ramba, Kepala Desa Ramang, resmi digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau tangkisan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Advokat Haruman Supono, S.E,, S.H., M.H., AAIJ, menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak tepat secara hukum. Menurutnya, pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan tidak sesuai dengan substansi pidana dan bertentangan dengan unsur materiil delik yang dituduhkan.
“Eksepsi kami menitikberatkan pada ketidaksesuaian antara perbuatan yang dituduhkan dengan norma hukum yang dikenakan. Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi ini sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Haruman kepada media usai sidang.
Ia juga menyinggung prinsip hukum pidana In Dubio Pro Reo, yakni bahwa bila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka keputusan harus menguntungkan terdakwa. Prinsip ini, lanjut Haruman, adalah pijakan utama eksepsi yang diajukan, karena dalam perkara ini terdapat banyak hal yang belum jelas dan bukti belum cukup kuat.
Haruman menambahkan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu asas kehati-hatian dalam hukum pidana.”
Selain eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota. Permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pulang Pisau sejak 4 Juni 2025 lalu.
Haruman berharap, majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut demi menjunjung prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran terdakwa secara langsung dalam tiap agenda sidang, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP. “Sekarang bukan masa pandemi, sudah saatnya persidangan digelar secara konvensional, bukan online. Kehadiran terdakwa secara langsung mutlak diperlukan,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, sejumlah massa dari organisasi masyarakat DPP-MABB yang dipimpin Ketua Umum Abdul Rahman juga melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah eksepsi akan diterima dan apakah terdakwa tetap ditahan di Rutan atau dialihkan ke tahanan kota. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau. (Niko Alda)