Terkait Polemik di Desa Wayaua DPRD Komisi Satu Akan Memanggil Pihak Perusahan dan Masyarakat

Beritamerdekaonline.com, Halsel – Hering mendegar pandapat dari Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pada dini hari (27/08/2021) tepat di Ruang Kerja Komisi 1. Pukul 11 : 00.dan PD, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Halmahera Selatan, Sebagai perpanjangan tangan aspirasi masyarakat Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan bersama dengan Komisi I DPRD Halsel di manah hari ini membicarakan beberapa Masalah di Desa Wayaua,

Mengenai Kuasa izin dari desa terhadap perusahan CV MULTI JAYA SENTOSA dimanah hingga sampai saat ini belum juga di musyawarahkan dengan masyarakat desa Wayaua untuk mengatur potensi desa, kemudian yang kedua peta izin operasi perusan, yang akhirnya menggusur lahan dan tanaman perkebunan warga desa Wayaua dengan sewenang-wenang.

Pasalnya, “Masyarakat Wayaua sudah mengeluh dampak dari penggusuran jalan holding oleh perusan dimanah lahan perkebunan warga banyak yang longsor dan tanaman perkebunanpun jadi rusak, ada hal yang paling di pertanyakan oleh warga desa Wayaua mengenai legalitas SK BUPATI 193 THN 2006 dan SK BUPATI 05 THN 2016 yang saat ini menjadi pedoman perusahan CV MULTI JAYA SENTOSA,”ucap Muklas Adam

Sedangkan direktur Perusahan Farid Abses menyampaikan ke masyarakat desa Wayaua bahwa kami dari perusahan Masih tetap berpegang teguh dengan SK BUPATI 193 THN 2006 DAN SK BUPATI 05 THN 2016. Hal ini terjadi kontroversi dengan pengakuan ketua UPT- KPH HALSEL Rizal Rahmadi setelah hering dengan Pengurus Daerah KAMMI HALSEL pada Kamis 26 Agustus 2021 di kantornya biliau dengan tegas menyatakan bahwa SK BUPATI tersebut sudah tidak lagi berlaku atau sudah tidak di pakai lagi,

Setelah apa yg disampaikan mengenai KAMMI Halsel terkait polimik masalah di desa Wayaua tersebut, maka Komisi I DPRD HALSEL mengambil langkah untuk mengundang pihak-pihak terkait termasuk masyarakat dan perusahan untuk hadir di kantor DPRD HALSEL duduk bersama dan menyelesaikan malah tersebut. Tegasnya Ketua Umum KAMMI HALSEL (Muklas Adam).

Dan Keterwakilan salah satu korban (Adnan) kami akan mengawal terus masalah masyarakat desa Wayaua hingga selesai. (MA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics