banner 1028x90

Tertibkan Administrasi Izin Perusahaan, Pemko Subulussalam Layangkan Surat Teguran

Foto: Kepala Dinas PMP2TSP Kota Subulussalam, Asrul Assani, SE. M.Si.

Subulussalam, BMonline – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) layangkan surat himbauan/teguran kepada perusahaan bidang Supplier kelapa sawit dari luar daerah yang tidak melengkapi syarat-syarat administrasi izin perusahaan.

Kepala Dinas (PMP2TSP) Kota Subulussalam Asrul Assani, SE. M.Si kepada BMonline di ruang kerjanya Jum’at (03/04/2020) mengatakan, terhitung tanggal 2 Februari 2020 dirinya telah melayangkan surat bernomor: 503/078/75.208.3/2020 perihal himbauan/teguran secara khusus kepada Dua nama perusahaan. Ya itu, CV. NP (GSM/GSO) dan PT. MGP (SGM).

Asrul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis Online Single Submission (OSS). 

Selanjutnya kata Asrul, pihaknya secara tegas menyampaikan teguran untuk segera menyesuaikan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan bagi kegiatan usaha sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam OSS. Kemudian sambung Asrul, penyesuaian dokumen perizinan dapat dilakukan di Dinas PMP2TSP Kota Subulussalam dengan catatan paling lambat tanggal 15 April 2020.

“Saat ini Dinas PMP2TSP di tekankan secara khusus menertibkan semua administrasi izin perusahan, baik perusahaan penjual buah kelapa sawit atau di sebut RAM, mau pun perusahaan selaku agen buah TBS. Apa bila terlebih dahulu telah beroperasi tetapi izinnya belum ada, maka kami tidak akan mengeluarkan izin selanjutnya” ucap Asrul.

Dikatakan Asrul, untuk saat ini pihaknya baru menemukan Dua nama perusahaan yang bergerak di bidang Supplier (SP) jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayahPemko Subulussalam,  sama-sama berinduk di luar Provinsi Aceh. Akan tetapi kata dia, telah lama beroperasi di wilayah Pemko Subulussalam namun tidak melengkapi adminisrrasi izin perusahaan nya.

“Di duga banyak perusahaan dari luar daerah yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Kota Subulussalam, namun sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk melengkapi administrasi izin perusahaan di daerah ini, makanya hanya Dua nama tersebut yang kita surati. Jika nanti terbukti duluan beroperasi dari pada urusan administrasi perizinannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas” ucap Asrul. (Pundeh)

Editor: Pundeh Sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics