×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Tuntutan JPU ke HJP ‘Dinilai Arogan dan Tak Berdasar’

Sidang kasus Hendra Jaya Pratama di PN Palangkaraya
Foto : Hendra Jaya Pratama dan Penasehat Hukum Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Lawfirm Scorpions.

Palangka Raya,  Berita Merdeka Online – Tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hendra Jaya Pratama (HJP) dalam sidang replik di PN Palangkaraya, Senin 19 Mei 2025, dinilai arogan, kabur, dan sarat kepentingan. Penilaian keras ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum HJP, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, yang menilai bahwa dakwaan JPU tidak berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bahkan terkesan dipaksakan.

Dalam pledoi yang disampaikan pada 14 Mei lalu, Haruman menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “JPU terlalu tendensius, dakwaannya kabur dan tidak memenuhi prinsip keadilan,” tegas Haruman di persidangan.

Sidang kasus Hendra Jaya Pratama di PN Palangkaraya
Foto : Hendra Jaya Pratama dan Penasehat Hukum Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ dari Lawfirm Scorpions.

Respons cepat datang dari Ketua DPP JOMAN Pusat, Emanuel Ebenezer, yang kini menjabat Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Melalui koordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Presiden RI Prabowo Subianto, Noel — sapaan akrabnya — menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD JOMAN Kalimantan Tengah, HJP.

Noel menuding ada intervensi kuat dari eks Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto dalam proses hukum ini. Nama-nama pelapor seperti William Angono dan Agus Sopyan juga disebut terlibat aktif dalam mengarahkan penyidikan oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng.

Fakta di persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung bersamaan juga memperlihatkan kejanggalan. Jaksa Dwinanto menuntut HJP dengan dakwaan yang nyaris identik dengan kasus sebelumnya—sebuah pelanggaran terhadap asas nebis in idem. Dakwaan tak hanya kabur, tapi juga tidak menyebut tanggal kejadian secara pasti. Lebih parah, jaksa gagal menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta yang relevan.

Noel menegaskan bahwa berdasarkan bukti pembelaan, seluruh aset HJP dapat dipertanggungjawabkan. Dari dua perusahaan asing tempat HJP bekerja antara 2021 hingga 2023, pemasukan dan pembelian aset seperti rumah dan mobil telah dicatat dan dibuktikan. Tak ada uang hasil kejahatan, tegasnya.

“Jika hukum masih waras, seharusnya hakim berani menyatakan perkara ini dihentikan,” ujar Noel. Namun, persidangan tetap berlanjut dan vonis akan dijatuhkan pada 27 Mei 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Yudi Eka Putra. Berdasarkan bukti, banyak pihak optimistis HJP akan divonis bebas.

Noel juga mengingatkan bahwa kriminalisasi ini bukan hanya bentuk ketidakadilan personal, tetapi juga upaya sistematis membungkam kontrol sosial. “HJP dikenal vokal dan bahkan kuat sebagai kandidat Gubernur Kalteng. Maka wajar jika banyak pihak yang ingin menyingkirkannya lewat hukum,” tandas Noel.

Ia menutup dengan seruan keras agar proses hukum tidak dijadikan alat politik. “Keadilan harus dibebaskan dari intervensi. Kita awasi bersama,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *