BANJARNEGARA, Berita Merdeka Online – Sebuah bangunan yang berada di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan investigasi yang dihimpun tim media di lapangan pada Selasa (29/4), bangunan atau gudang tersebut diduga dikelola oleh JPR, TYO dan GLG.
Bangunan di tepi jalan utama Desa itu menyimpan bukti praktik ilegal berupa truk biru dan mobil L300 yang mengangkut kempu (tangki) berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi solar subsidi.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini disinyalir beroperasi secara terang-terangan pada siang maupun malam hari, seolah para pelaku merasa kebal hukum.
Seorang warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyebut bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Sering terlihat ada mobil keluar masuk lokasi. Tapi kami tidak berani mendekat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Banjarnegara terkait dugaan tersebut.
Publik menanti langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan penimbunan ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan komersial.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Oleh karena itu, peran serta aparat dalam penindakan kasus ini sangat krusial demi menjaga keadilan dan kepastian hukum. (lim)