SEMARANG, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (27/5) lalu.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menyampaikan bahwa revisi ini penting dilakukan agar Perda tetap relevan dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini tidak muncul begitu saja, melainkan untuk memastikan regulasi daerah kita tetap sinkron dengan kebijakan pusat dan perkembangan zaman,” ujarnya.
Menurut Iswar, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, penyesuaian regulasi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan beban yang tidak adil kepada masyarakat.
Iswar juga mencatat sejumlah masukan penting dari fraksi-fraksi DPRD, mulai dari aspek pengawasan, kemudahan akses layanan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penindakan terhadap praktik pungutan liar, khususnya di sektor retribusi parkir.
Ia menekankan pentingnya peningkatan tata kelola dan pengurangan praktik liar yang merugikan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas, Pemkot Semarang juga tengah mendorong digitalisasi pelayanan pajak.
Iswar menyebut, penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam transformasi layanan tersebut.(day)