Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, beri sinyal terkait tiga Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang kompak mengajukan surat penguduran dirinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Tahun 2025.
“Sebelumnya diketahui pengunduran diri tersebut disampaikan mereka ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU pada Agustus, diantara tiga Kabid tersebut Tri Wahyudi Kabid Kesehatan Masyarakat, Ns. Pratiwi Kabid P2P, kemudian Ida Kurnia Sari Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes.”

Untuk surat pengunduran ke BKPSDM BU tersebut dikembalikan lagi ke unit teknis (OPD-red) Dinkes BU, agar dibina dan saat ini kita masih menunggu hasil itu. Jika memang tidak bisa dibina, ya kita lanjutkan untuk diproses, sampai Kepala BKPSDM BU, melalui Karnento Kepala Bidang Pembinaan pada pemberitaa beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata (Bupati- red) dikonfirmasi “adanya pengunduran diri ketiga Kabid apa bakal akan digantikan, sedangkan jabatan PPTK melekat dengan jabatan Kabid”, Bupati mengatakan untuk proses sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN Pusat, begitu disampaikannya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga:
“Coba Membungkam Soal MTQ dan Aset, Dua Pejabat Pindah Keluar Dari Bengkulu Utara”
“Juga, ketiga Kepala Bidang (Kabid) itukan belum sepenuhnya mundur dari Pejabat PTK dan masih proses pembinaan, namun sebaliknya misalkan mereka memang benar-benar tidak bisa dibina dan kehendak dari mereka itu sendiri untuk mundur apa boleh buat dan tetuntu penguduran tersebut sudah melalui proses, dan otomatis akan diganti sebagai PPTK.”
Bupati Bengkulu Utara. Lanjut dikonfirmasi terkait pelimpahan tugas sebagai PPTK menginggat ketiga Kabid Dinkes BU tersebut mengajukan surat pengunduran dari tugas sebagai PPTK apakah ada surat penunjukan yang disampaikan Kadinkes ke pada pak Bupati, hal tersebut dibenarkan Bupati dirinya sudah merekom atau mengeluarkan penetapan pejabat baru yang bertugas sebagai PPTK pengganti. (Yapp)