Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen, Pekerja BPU Bisa Nikmati Perlindungan Lebih Murah
Berita BengkuluBengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek, kurir, pedagang, dan […]

Terpopuler
Berita Nasional
Berita Bengkulu
Terkini
Berita Hukum dan Kriminal
H-1 MTQ Kota Pariaman, Kesiapan Capai 90 Persen
Berita Utama
Berita Daerah
Berita Politik


