Beritamerdekaonline.com, Makassar – 10 September 2025. Dugaan penahanan gaji dialami seorang kepala tukang bernama Pak Dedy yang bekerja pada proyek perumahan PT Edi Mitra Karya Perubahan Bumi Manuruki Indah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sejak 2018 hingga 2022, ia mengaku tidak pernah menerima gaji penuh sesuai kesepakatan awal.
Menurut penuturan Dedy, sejak awal dirinya bertemu dengan pemilik proyek yang dikenal dengan sapaan Bos Edy, telah disepakati sistem pembayaran Rp2.500 untuk setiap unit pondasi rumah. Namun, perjanjian itu hanya bersifat lisan tanpa kontrak tertulis. “Kata Bos Edy waktu itu, manusia itu dipegang omongannya, jadi tidak perlu ada perjanjian tertulis,” ujar Dedy.
Selama empat tahun bekerja, gaji yang ia terima tidak pernah sesuai dengan kesepakatan. Bos Edy disebut hanya membayar sebagian buruh harian, sedangkan hak Dedy sebagai kepala tukang terus tertunda. Bahkan hingga kini, pembayaran penuh tak kunjung diberikan.
Salah satu sumber dekat korban menyebutkan, sistem kerja seharusnya mengacu pada rumah yang sudah dilunasi pembeli. Namun, dalam praktiknya, pembayaran kepada kepala tukang justru diabaikan. “Sejak 2018 sampai 2022, gaji Pak Dedy tidak pernah lunas. Buruh memang dibayar, tapi gaji kepala tukang selalu ditunda,” ungkap sumber tersebut.
Akibat kondisi tersebut, Dedy harus menanggung beban tambahan. Para buruh sering menagih gaji kepadanya sebagai kepala tukang. Untuk menutupinya, ia bahkan harus meminjam uang ke bank dan menggadaikan kebun di kampung. Hingga kini, pihak manajemen proyek disebut belum pernah mengadakan pertemuan resmi guna menyelesaikan persoalan ini.
Jika benar terbukti ada penahanan gaji, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 93 ayat (2): Pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai perjanjian.
- Pasal 95 ayat (2): Upah pekerja adalah utang yang harus didahulukan pembayarannya.
- Pasal 185: Pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah dapat dipidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Seorang pemerhati ketenagakerjaan di Makassar menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Jika ada unsur kesengajaan, pemilik proyek bisa dijerat pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Edi Mitra Karya Perubahan Bumi Manuruki Indah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan gaji tersebut.
Penulis: Zul