×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Kades Air Batu Diduga Hindari Isu APBDes 2023-2025

Asahan, Beritamerdekaonline.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI) menyoroti kinerja Desa Perkebunan Air Batu, Kecamatan Air Batu, yang hingga kini diduga tidak transparan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak 2023 hingga 2025. 8 September 2025

Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan instruksi Bupati Asahan yang menekankan konsep 3T: Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, dan Tertib dalam Bertugas. Konsep ini seharusnya menjadi pedoman bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Sejumlah warga Desa Perkebunan Air Batu mengaku kecewa dengan kondisi desa mereka yang disebut minim pembangunan.

“Sudah enam tahun tidak terlihat pembangunan di desa kami. Padahal ada anggarannya. Kami berharap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap salah seorang warga, 2 September 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Perkebunan Air Batu tidak berada di tempat. Perangkat desa menyebut sang kades pergi entah ke mana, sehingga enggan memberikan jawaban terkait dugaan tidak adanya plank APBDes, keberadaan kantor BUMDes, serta infrastruktur desa yang dipertanyakan masyarakat.

Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, menilai polemik pelayanan publik di Desa Perkebunan Air Batu mencerminkan buruknya sistem kerja pemerintah desa.

“Seharusnya kantor desa menjadi pusat pelayanan masyarakat. Tapi kenyataannya, kades hanya datang isi absen lalu pergi. Jika perangkat desa tidak ada di kantor, bagaimana masyarakat bisa melapor, mengurus administrasi, atau menyampaikan keluhan?” jelas Dodi, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan program 3T yang selalu digaungkan Bupati Asahan. Alih-alih menjadi pedoman kinerja, program tersebut justru dinilai sebatas slogan tanpa implementasi nyata.

LSM GEMMAKO menduga buruknya pelayanan publik ini sengaja dilakukan untuk menghindari pertanyaan seputar pengelolaan APBDes dan BUMDes.

“Kalau pelayanan saja sudah kacau, wajar jika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran. Bahkan sidak bupati terkesan hanya formalitas. Biaya habis, plang 3T dipasang, tapi tanpa hasil nyata bagi masyarakat,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Asahan untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk indikasi mark up dan korupsi dana desa. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *