Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – 10 September 2025. Kuasa hukum EJ, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Tais, angkat bicara terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan SR ke Polda Bengkulu.
Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Nedi Akil, melalui press release resminya menegaskan bahwa kliennya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menilai perkara yang melibatkan EJ dan SR bukan ranah pidana, melainkan persoalan perdata murni.
Bantahan Kuasa Hukum EJ
Dalam pernyataannya, Nediyanto menjelaskan bahwa hubungan EJ dan SR terjalin atas dasar suka sama suka. Menurutnya, tidak benar jika hubungan tersebut dianggap sepihak atau mengandung unsur pemaksaan.
“Klien kami tidak pernah menyatakan diri sebagai lajang. EJ adalah suami sah dari JA. Hubungan dengan SR terjadi atas dasar saling percaya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama hubungan tersebut berlangsung, tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan oleh EJ terhadap SR. Adapun persoalan utang-piutang yang muncul, menurut kuasa hukum, merupakan ranah perdata yang dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan negeri.
“Somasi yang dilayangkan pihak SR juga mengakui adanya hubungan utang-piutang. Itu bukan tindak pidana, melainkan persoalan perdata. Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Oknum PPPK RSUD Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Terlibat Penipuan
Pengaduan Balik ke Polda Bengkulu
Selain membantah tuduhan, EJ melalui kuasa hukumnya juga melayangkan pengaduan balik terhadap SR. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pelanggaran beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,
- Pasal 67 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
- Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE.
Nediyanto menuduh SR menggunakan data pribadi kliennya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tanpa izin. Selain itu, SR juga diduga mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan.
“Kami sudah ajukan pengaduan resmi. Proses hukum terhadap laporan balik ini sedang berjalan di Polda Bengkulu. Kita tunggu perkembangannya,” tegas Nediyanto.
Kuasa hukum menekankan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk hak jawab agar pemberitaan menjadi berimbang. Ia berharap media menyajikan informasi secara proporsional demi menjunjung asas keadilan. (Red)