×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Oknum PPPK RSUD Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Terlibat Penipuan

Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, Kabupaten Seluma, resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan. Oknum berinisial EJ tersebut dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/162/IX/2025/SPKT/POLDA Bengkulu pada Selasa (9/9/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial SR, yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum PPPK tersebut. Dalam keterangannya, SR menyebut laporan ini dilayangkan karena tidak ingin kasus serupa menimpa orang lain.

“Benar, saya telah resmi melaporkan EJ ke Polda Bengkulu. Harapan saya kasus ini bisa segera diproses dan saya mendapatkan keadilan atas perbuatan yang telah merugikan saya,” ungkap SR saat dihubungi wartawan Berita Merdeka Online, Selasa malam.

 

Berdasarkan laporan polisi, EJ diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, oknum PPPK tersebut terancam pidana penjara.

Pasal 378 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, juga diancam hukuman yang sama.

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum PPPK ini mendapat perhatian publik, mengingat status terlapor sebagai tenaga kontrak pemerintah di lingkungan fasilitas kesehatan milik daerah.

Pihak kepolisian Polda Bengkulu hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sesuai prosedur, laporan yang sudah diterima akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi dan terlapor.

SR berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun, terutama aparatur negara, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang kerugian saya pribadi, tapi juga soal integritas seorang aparatur pemerintah. Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan, apalagi dilakukan oleh orang yang bekerja di institusi pelayanan publik,” tegas SR.

Sebagai seorang PPPK, EJ terikat pada kontrak kerja dengan pemerintah dan diharapkan menunjukkan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan jelas mencoreng citra instansi, terlebih RSUD Tais yang merupakan rumah sakit rujukan masyarakat Kabupaten Seluma. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *