Sleman, Berita Merdeka Online.Com– Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar praktik curang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi atau biosolar dengan memborong barcode atau kode batang BBM bersubsidi Pertamina dan memodifikasi tangki kendaraan.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan “Kasus itu terungkap berkat informasi warga pada 7 Maret 2025 kemarin yang melaporkan adanya tindak mencurigakan dari sebuah mobil merek Isuzu Panther.Mobil minibus tersebut dianggap mencurigakan lantaran terpantau bolak-balik mengisi bahan bakar di tiga SPBU di DIY yakni Candisari, Sentolo, dan Sidorejo.Mengisi secara berulang-ulang menggunakan nomor plat (nomor polisi) yang berbeda,”jelasnya. Wirdhanto di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (14/3/25).
“Penyelidikan akhirnya mengarahkan pada adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik minibus tersebut. Mobil itu setidaknya dua sampai tiga kali mengisi bahan bakar di satu SPBU yang sama dalam sehari.Polisi kemudian mengamankan pemilik dari mobil berinisial AM (41), yang mengaku telah menjalankan praktik curang ini sejak Desember 2024 demi meraih keuntungan dengan cara memperjualbelikan biosolar itu,”ungkapnya.
“Modus AM yakni memodifikasi tangki mobilnya dari semula berkapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Selanjutnya, ia memborong barcode Pertamina dan menyesuaikannya dengan sejumlah nomor polisi palsu untuk minibusnya.Di situ kemudian yang bersangkutan membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM Subsidi, yang bersangkutan sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100 ribu,”lanjutnya.
“Nah dari setelah mendapatkan barcode itu kemudian yang bersangkutan menyesuaikan dengan membuat nomor plat mobil palsu. Sehingga dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor plat mobil yang mengisi di SPBU.Pelaku bisa mendapatkan 300 liter biosolar dalam sehari atau jauh melebihi kuota normal sebanyak 51-58 liter per hari. BBM itu kemudian ditampung di kediaman AM yang berada di Godean, Sleman, DIY,”jelasnya.
“BBM hasil tampungan itulah yang kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan traktor kalangan petani dan tak menutup kemungkinan ke ranah industri, dalam hal ini operasional alat berat macam ekskavator.Pelaku menjual biosolar miliknya seharga Rp.10.000 per liter dari harga beli Rp6.800 per liter. Artinya, pemasukan harian maksimal yang didapat AM dalam sehari diperkirakan sekitar Rp900 ribu.Dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sampai dengan Maret, total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM dengan modus tersebut itu mencapai hingga Rp.67 juta,” ungkapnya.
“Polisi masih memastikan ada tidaknya jaringan yang terlibat di balik praktik ini. Tapi, sejauh ini kepolisian baru menentukan AM sebagai tersangka.Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jeriken isi biosolar kapasitas 30 liter, empat buah galon isi biosolar kapasitas 15 liter, sepuluh buah barcode Pertamina, tujuh pasang plat nomor kendaraan,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.(Dra)