Bengkulu Utara, Beritamerdekonline.com – “Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) dalam beberapa hari di September ini bakal memanggil beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkulu Utara, beserta bawahannya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dimana sudah melewati batas waktu 60 hari, namun tak kunjung dibayarkan/kembalikan.”
Adanya pelimpahan berupa berkas sisa TGR dari Inspektorat BU ke Kejari Bengkulu Utara, dibenarkan oleh Kajari melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Netanya Margareth didampingi Rezario Prakoso Kepala Subseksi (Kasubsi) Perdata Kejari BU, ketika dikonfirmasi Beritamerdekaonline.com diruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).
“Catatan perlu diketahui sebelumnya TGR ini muncul seperti ada dugaan kesengajaan dari kebijakan TAPD melalui penerbitan SK yang dibuat, dan masih saja melakukan pembayaran honor staf teknis dan keuangan, dimana sebelumnya sudah mendapat peringatan dari BPK RI Bengkulu di 2023 namun di 2024 masih saja dibayarkan dan menjadi temuan, parahnya lagi di 2025 masih muncul di DPA.”
Baca Juga:
“Disetujui TAPD, Pembayaran Uang Honor di Sekretariat Pemkab dan OPD Bengkulu Utara Jadi Temuan BPK”
“Jadi Temuan BPK RI Kinerja TAPD Bengkulu Utara Dengan Anggaran Hampir Satu Miliar Dipertanyakan”
Menyambung diatas Kasi Datun mengatakan Inspektorat BU dalam hal ini memohon bantuan hukum (litigasi- red) kepada Kejari Bengkulu Utara melalui Datun, untuk dapat membantu penagihan sisa TGR dalam penyelamatan uang negara hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024.
Baca Juga:
“Inspektorat Bengkulu Utara Tindak Lanjut Temuan 2005 Sampai 2024, Ke BPK RI Bengkulu”
Polemik Internal: ASN Staf Teknis Kegiatan Mengaku Jadi Korban Kebijakan TAPD Bengkulu Utara
Kemudian untuk lebih lanjutnya kami Datun, akan bersurat memanggil pihak-pihak yang bersangkutan yang belum membayarkan TGR ini, nanti secara bersamaan, disitu juga kita akan membuat surat perjanjian berupa kesepakatan hitam putih tertanggal hari dan juga bulan (batas waktu- red) agar TGR dapat sesegera mungkin dibayarkan.
Baca Juga:
Terakhir Setor 27 Juli, TGR Honor Staf Teknis di Bengkulu Utara Baru 60% Setor
Temuan BPK, Praktisi Hukum Curigai Adanya Tawar Menawar di Balik Kebijakan TAPD Bengkulu Utara
“Namun sebaliknya jika memang yang bersangkutan tidak kunjung membayarkan atau mengembalikan sisa TGR sesuai dengan surat perjanjian tersebut dan lewat dari tanggal perjanjian yang dibuat, mau bagaimana lagi selanjutnya kita akan menyerakan proses ini keranah hukum.” Jelas Kasi Datun Kejaksaan Negeri BU menutup kepada media ini. (Yapp)