Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Pembayaran uang honor pengelola keuangan staf teknis dan juga keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, yaitu Sekretariat Pemkab BU, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu.
“Data dihimpun, adapun temuan pembayaran uang honor tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, dengan nominal bervariasi juataan rupiah di masing-masing bidang atau bagian Sekretariat Pemkab Bengkulu Utara (BU), dan juga OPD di lingkungan Pemkab.” Ujar AA Asn yang dikonfirmasi media ini dan namanya tidak ingin dikutip membeberkan.
“Atas temuan ini, jika dipikir mengapa beban tersebut (Pengembalian- red) uang yang telah dibayarkan sebelumnya, untuk pengembalian dibebankan oleh individu staf kegiatan. Sedangkan mereka menerima honor tersebut berdasarkan SK Sekretaris Daerah (Sekda) tentang PPTK, dan pengelola keuangan kegiatan. Atas hal ini tentunya kita merasa kelabakan, dimana yang kita pikir tidak ada masalah.”
Sebaliknya untuk SK tersebut berbeda-beda, oleh PA masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, jikalau untuk Sekretariat oleh Sekretaris Daerah, tambahnya.
Lanjutnya terkait peringatan, dimana peringatan sebelumnya dari BPK RI Bengkulu ini sudah disampaikan sejak tahun 2023 lalu, mengapa TAPD masih menyetujui pembayaran. Bahkan pada tahun 2025 ini diduga masih juga dianggarkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan oleh TAPD. Jelasnya kembali, pada Rabu (7/5/2025).
“Parahnya lagi dana untuk honor tersebut sudah tersedia di DPA kegiatan yang sudah dibahas dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekda, BKAD dan Bapelitbangda. Harusnya TAPD lah yang bertanggungjawab atas temuan BPK tersebut, itukan cukup besar nomila masing-masing jutaan dan jika dikalkulasikan mulai dari bagian Sekretariat Daerah dan OPD sepertinya bisa saja mencapai miliaran rupiah.”
“Masih disampaikannya, itukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD dan Kepala Dinas lainya. Kalau menyalahi ketentuan atau aturan kenapa juga honor staf tekhnis dan staf keuangan masing-masing kegiatan bagian dan OPD mesti dibayarkan.”
Harus mencermati terlebi dahulu melanggar atau tidak, nah jika memang menjadi temuan seperti ini dari BPK Perwakilan Bengkulu, siapa yang bertanggung jawab, setelah terjadi hal seperti ini kenyatanya dibebankan oleh idividu staf bagian dan OPD. Padahal pembayaran uang honor tersebut berdasarkan SK hasil dari TAPD, seperti diketahui TAPD itu sendiri dibentuk oleh Pemkab Bengkulu Utara. (Yapp)