Beritamerdekaonline.com, Kepahiang – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang resmi menetapkan jadwal penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026. Sesuai keputusan rapat Banmus, Bupati Kepahiang dijadwalkan akan menyampaikan nota pengantar tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 8 September 2025.
Rapat Banmus yang menghasilkan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ansori M., dan berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kepahiang pada Senin (25/08/2025). Turut hadir anggota Banmus DPRD, yakni Franco Escobar, M.Kom., Padila Sandi, A.Md., Eko Susilo, Jalaluddin, dan Taswin Natadiningrat.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD), Bappeda, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang.
Dalam pembahasannya, Wakil Ketua II DPRD menegaskan bahwa penetapan jadwal ini sudah melalui koordinasi bersama Badan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2026 dipastikan berlangsung pada minggu kedua September.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2026 ditetapkan pada Senin, 8 September 2025. Pada paripurna yang sama, juga akan diagendakan penyampaian hasil evaluasi Gubernur atas Perda Perubahan APBD 2025,” jelas Ansori.
Selain agenda penyampaian Nota Pengantar APBD 2026, Banmus DPRD Kepahiang juga menetapkan sejumlah kegiatan penting sepanjang bulan September 2025, antara lain:
1. Senin, 8 September 2025
- Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2026 dan hasil evaluasi Gubernur atas Perda APBD Perubahan 2025.
- Rapat Gabungan Komisi: Penyerahan Raperda APBD 2026 dari Pimpinan ke Fraksi DPRD.
2. Selasa, 9 September 2025
- Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2026.
3. Rabu, 10 September 2025
- Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi.
- Rapat Gabungan Komisi: Penyerahan Raperda APBD 2026 dari Pimpinan ke Badan Anggaran DPRD.
4. Senin, 29 September 2025
- Rapat Banmus Penyusunan dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepahiang untuk Bulan Oktober 2025.
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, DPRD Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pembahasan Raperda APBD 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses yang terstruktur diharapkan dapat memperkuat perencanaan keuangan daerah serta menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Langkah ini juga menjadi wujud keseriusan DPRD Kepahiang dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara konsisten. Selain memastikan proses berjalan sesuai tahapan, DPRD menekankan bahwa keterlibatan masyarakat juga penting agar hasil pembahasan APBD benar-benar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. (Red)