×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Kejari Kota Semarang Tahan Pria Diduga Aniaya Pengacara Muda

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh, Nomor 5 - 9, Kecamatan Semarang Barat. (Foto: BM Jateng)

SEMARANG, Berita Merdeka OnlineKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan seorang pria berinisial LU yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial LRSN (26), seorang pengacara muda di Kota Semarang.

Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH menyatakan bahwa tersangka LU akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Semarang, Jalan dr. Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Sarwanto kepada wartawan, Rabu (30/4/2015).

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH. (Foto: BM Jateng)

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban LRSN ke Polrestabes Semarang pada tahun 2023 silam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

LU dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan dari korban dan beberapa saksi.

Kasi Pidum menerangkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bahu kiri, lengan kanan atas, punggung tangan kanan, serta paha kanan dekat lutut. Selain itu, terdapat luka lecet di jari dan luka robek tipis di bagian dada kiri dekat tangan.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *