×
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.

Polemik Internal: ASN Staf Teknis Kegiatan Mengaku Jadi Korban Kebijakan TAPD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — “Polemik”? Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), merasa jadi korban TAPD terkait adanya temuan honor staf teknis, dan keuangan di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BU, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024.

“SS salah satu ASN OPD di Bengkulu Utara, merasa kecewa, disampaikannya kepada media ini sangat kecewa dan menyayangkan terkait adanya kebijakan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara, yang dirinya menilai dan menduga ambruladul dan kacau.”

 

Baca Juga:

Ratusan Peminjam Dana Bergulir di BU-Benteng Menunggak

Jadi kenapa sudah diberi teguran oleh BPK RI Bengkulu di Tahun 2023 masih saja dibayarkan. Ujar SS ASN Bengkulu Utara, yang namanya tidak ingin dikutip bersuara, pada Kamis (17/7/2025).

“Jelas bukan hanya saya saja kekecewan, hal yang sama juga disampaikan puluhan ASN di Bengkulu Utara, atas kebijakan tersebut namun mereka takut saja pada atasan dan untuk bersuara ke publik takut, saya yang mewakili seharusnya TIM TAPD BU, harus lebih jelis dan teliti.” Tambahnya menyampaikan.

Baca Juga:

“Jadi Temuan BPK RI Kinerja TAPD Bengkulu Utara Dengan Anggaran Hampir Satu Miliar Dipertanyakan”

Ini, saat ini menjadi polemik (masalah-red) internal dibawah apalah kami anak buah yang dimana hanya menerima perintah. Seharusnya SS dengan bahasa menduga mengatakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) itu tanggungjawab entitas kelembagaan kenapa ya dibebankan ke personal, jika kita menilai yang buat (produk) kebijakan siapa yang salah siapa, namun kami bawahan yang menjadi korban dari kebijakan itu.

Baca Juga:

Terakhir Setor 27 Juli, TGR Honor Staf Teknis di Bengkulu Utara Baru 60% Setor

“Masih disampaikan SS, saat ini dirinya minta dicarikan info walaupun dirinya sebenarnya tahu betul, dan belum berani untuk menyampaikan atau bersuara lantang ke media, katanya dengan bahasa dugaan kembali mengatakan TGR itu tidak dikenakan seluruh OPD hanya OPD yang sepertinya jadi sampel BPK RI Perwakilan Bengkulu. Sedangkan lokus temuan pada obyek yang sama, dan sampaikan itu atau tanyakan ke Inspektorat Bengkulu Utara.

Baca Juga:

“Inspektorat Bengkulu Utara Tindak Lanjut Temuan 2005 Sampai 2024, Ke BPK RI Bengkulu”

Yang jelas terkait temuan tersebut kami ASN yang jadi staf teknis kegiatan ini menjadi korban dari kebijakan TAPD Bengkulu Utara, yang mereka buat atau dibuat. Kembali disampaikannya, seharusnya jika kita melihat dari kronologi dan menduga masalah muncul dari kebijakan TAPD yang dikeluarkan, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) itu yang dikembalikan atau tanggungjawab entitas kelembagaan dan kenapa dibebankan ke personal. Begitu tutupnya. (Yapp)

Baca Juga:

Merasa Tertipu, Warga Lebong Tandai Napal Putih Datangi Kejari Bengkulu Utara

Rumdin Sekda Bengkulu Utara Terbengkalai dan Sepi

“Disetujui TAPD, Pembayaran Uang Honor di Sekretariat Pemkab dan OPD Bengkulu Utara Jadi Temuan BPK”

“Terungkap, BKAD Bengkulu Utara Diam-Diam Tarik BD 1429 DY Fortuner Plat Merah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *